Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
KOMISI Pemberantasan Kroupsi (KPK) membantah mendramatisir kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Penyidik diklaim cuma fokus kepada pemeriksaan saksi, dan pencarian bukti, hingga saat ini.
“Kemudian, KPK diminta untuk tidak mendramatisir dan kontroversi. Sebetulnya, kami penyidik lebih fokus kepada pemeriksaan, permintaan keterangan, pemanggilan saksi-saksi, penggeledahan, upaya-upaya yang kita lakukan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis (9/1).
Asep mengatakan, pemeriksaan saksi sampai penggeledahan merupakan tindakan yang dilakukan penegak hukum untuk menyelesaikan perkara. Itu, kata dia, bukan mendramatisir kasus.
“Jadi, kita tidak pernah juga penyidik itu memberikan, misalkan, mendramatisir. Apapun hadir atau datang ke tempat tertutup atau kemanapun itu dalam rangka penggeledahan,” ucap Asep.
Asep mengatakan, pihaknya juga tidak memilih lokasi penggeledahan untuk mendapatkan perhatian publik. Tempat yang disambangi penyidik diyakini menyimpan barang, yang diduga menjadi petunjuk perkara.
“Karena memang kami berpikiran atau kami menduga bahwa di tempat tersebut itu ada barang-barang yang terkait dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepada HK (Hasto Kristiyanto),” ucap Tessa.
Sebelumnya, Politikus PDIP Guntur Romli menuding penggeledahan rumah Hasto oleh KPK sebagai bagian dari drama. Lembaga Antikorupsi menggeledah dua kediaman Hasto di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan.
"Bagi kami upaya penggeledahan ini lebih banyak untuk mendramatisir," kata Guntur dikutip dari Primetime News Metro TV, Rabu 8 Januari 2025.
Guntur mengeklaim, tidak ada bukti penguat perkara dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di kediaman Hasto. Penyidik KPK diketahui menyita satu USB flash drive dan satu buku catatan milik staf Hasto, Kusnadi, saat penggeledahan di Bekasi. (Can/I-2)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK menanggapi pernyataan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat agar segera mencari dan menangkap Harun Masiku untuk mewujudkan rasa keadilan dalam kasus yang menjerat Hasto
vonis 3,5 tahun penjara mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved