Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Hasto mengajukan upaya hukum itu karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Agenda sidang pertama," tulis keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (21/1).
Sidang dijadwalkan mulai pukul 11.00 WIB. Hakim tunggal Djuyamto ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar. Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang. (Fah/I-2)
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
OC Kaligis mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel kliennya dijadikan tersangka oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri atas pembuatan patok di lahan IUP miliknya.
Sahbirin juga sampai saat ini belum dipanggil KPK. Padahal, pihak berperkara lainnya dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel sudah masuk tahap persidangan.
Boyamin mengatakan, gugatan itu dipisah menjadi dua perkara. Praperadilan ini dimaksudkan agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai merugikan banyak pihak.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
KUASA Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan oleh Tom Lembong bukan sebuah masalah.
PT Wana Kencana Mineral (WKM) mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (1/8).
Djuyamto, salah satu tersangka kasus suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng dengan terdakwa korporasi, sempat menitipkan uang ke satuan pengamanan (satpam) PN Jaksel
KETUA PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi minyak kelapa sawit mentah
Penundaan itu didasari oleh permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan hakim disayangkan oleh kubu Kusnadi.
HAKIM tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Parulian Manik mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan telah menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Tanggal sidang perkaranya sudah ditentukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved