Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kasus Hasto, KPK Panggil Kader PDIP Sampai Simeon Petrus

Candra Yuri Nuralam
23/1/2025 12:55
Kasus Hasto, KPK Panggil Kader PDIP Sampai Simeon Petrus
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR. Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri diperiksa penyidik.

“Pemeriksaan sebagai saksi lanjutan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (23/1).

Tessa mengatakan, keterangan Saeful untuk kebutuhan pemberkasan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan Advokat Donny Tri Istiqomah. Dia masih diperiksa, hingga saat ini.

Selain Saeful, KPK juga memeriksa empat saksi lain dalam kasus ini yakni ibu rumah tangga Nilamsari (N), Teller PT Ayu Masagung Bayu Hermina (BH), Pengacara Simon Petrus (SP), dan PNS Riyani Indiastuti (RI).

Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan para saksi. Mereka semua diharap kooperatif.

KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Can/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya