Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KERABAT buronan Harun Masiku, Daniel Tonapa Masiku, heran dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena Harun tak kunjung tertangkap meski pimpinan Lembaga Antirasuah sudah berganti.
Hal itu disampaikan Daniel usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan anggota DPR periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU)
"Pimpinan KPK yang lalu sudah sempat menyatakan bahwa dalam satu minggu ke depan Harun Masiku bisa ditangkap, tapi sampai hari ini tidak bisa ditangkap. Itu juga menjadi pertanyaan bagi kami sebagai keluarga," ujar Daniel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1).
Eks Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah menyampaikan bahwa Harun akan ditangkap dalam waktu satu pekan. Namun tak terealisasi.
Terkait pemeriksaannya, Daniel juga mengeluhkan terus dipanggil KPK. "Bolak balik diperiksa, saya habis waktu, pekerjaan saya terganggu," ucap dia.
Daniel enggan menyampaikan soal materi penyidikan juga menyinggung soal Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Dia klaim tak mengenal Hasto.
"Saya kenal tapi dalam arti cuma tahu di media, secara pribadi tidak ada hubungan tidak kenal," ucap Daniel.
Sebelumnya, KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved