Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
ia menegaskan, semua usulan harus dikaji bersama pihak terkait dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Kementerian Perhubungan.
Perlu kajian terkait pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk jangka waktu 24 jam sebagai upaya mengatasi kemacetan dan menekan polusi udara.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah berharap Pemerintah Daerah DKI Jakarta bisa segera menerapkan kebijakan ganjil genap sepanjang hari atau selama 24 jam penuh.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta meniadakan tilang ganjil genap selama masa libur Idul Adha.
POLDA Metro Jaya telah kembali menerapkan sistem pembatasan ganjil-genap pascalibur lebaran 2023, Rabu (26/4).
POLDA Metro Jaya telah kembali menerapkan sistem pembatasan ganjil-genap pascalibur lebaran 2023, Rabu (26/4).
Pembatasan kendaraan ganjil genap dipastikan tidak berlaku selama masa libur Lebaran yang dimulai tanggal 19 hingga 25 April 2023
POLDA Metro Jaya meniadakan aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta selama masa libur Lebaran 2023.
KEMENTERIAN Perhubungan memberlakukan sistem ganjil genap pada arus mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri mendatang mulai Selasa, 18 April 2023 hingga Selasa, 2 Mei 2023.
KAWASAN Harmoni hingga Mangga Besar atau Jalan Gajah Mada hingga Jalan Hayam Wuruk diprediksi bakal mengalami kemacetan lebih parah imbas pembangunan proyek MRT Jakarta Fase 2A.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum membahas mengenai penambahan titik ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.
Dalam beberapa kajian yang dilakukan Walhi, secara garis besar pembatasan kendaraan melalui nomor pelat kendaraan ganjil genap itu justru memicu munculnya kendaraan baru
Dari hasil evaluasi penerapan perluasan ganjil genap yang berlaku mulai 6 Juni lalu, terdapat penurunan kepadatan lalu lintas di 18 titik jalan yang dipantau.
Selama dua hari pelaksanaan uji coba ganjil genap di 13 titik baru tersebut, pihaknya memberikan teguran kepada 908 pengendara yang melanggar aturan ganjil genap.
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan beberapa penyesuaian layanan, sebagai bentuk dukungan pada penerapan sistem ganjil genap di 25 titik yang berlaku mulai besok, Senin (6/6).
Sambodo mengatakan dengan pemberlakuan ganjil genap di 26 titik ini artinya kembali lagi ke Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan kembali pelat nomor kendaraan ganjil dan genap (Gage), Senin (9/5).
Kebijakan itu kembali berlaku karena libur nasional sudah berakhir per 8 Mei 2022.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ganjil genap akan kembali berlaku besok di 13 ruas jalan.
"Manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu diberlakukan mulai tanggal 5 April 2022 sampai dengan 18 April 2022,"
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved