Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum membahas mengenai penambahan titik ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut sejauh ini masih ada 26 titik ganjil genap di DKI Jakarta. Ia mengatakan belum ada pembahasan mengenai penambahan atau perluasan titik ganjil genap.
"Iya belum. Kita kalau ada penambahan pasti akan kita bahas dan selanjutnya kita sosialisasikan dulu," kata Latif ketika dihubungi, Senin (20/2).
Terpisah, ahli tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga menilai titik ganjil genap perlu diperluas agar membatasi pergerakan kendaraan pribadi di jalanan.
Ia menilai ganjil genap juga perlu diterapkan untuk semua kendaraan pribadi, baik kendaraan roda empat dan roda dua. Sehingga, dapat mengurangi kepadatan kendaraan dan kemacetan yang terjadi di Jakarta beberapa hari terakhir.
"Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dalam beraktivitas harian dengan memperluas ganjil genap ke seluruh wilayah Jabodetabek dan diberlakukan juga untuk sepeda motor," katanya.
Senada, Pengamat Transportasi Universitas Indonesia, Alvinsyah menilai perluasan kawasan ganjil genap merupakan salah satu upaya jangka pendek dalam mengurangi kemacetan di Jakarta. Namun, ia memberi catatan perluasan kawasan ganjil genap dibarengi dengan peningkatan layanan transportasi umum.
"Perluas kawasan ganjil genap dan pembatasan lalu lintas lainnya yang dibarengi perluasan dan peningkatan kapasitas layanan TransJakarta," ujarnya. (OL-12)
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved