Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
USULAN ganjil-genap selama 24 jam di Jakarta dinilai layak dicoba. Hal itu supaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa mengetahui hasilnya.
"Eksperimen kebijakan yang layak diuji, butuh evaluasi apakah efektif menurunkan kemacetan atau timbul masalah baru," kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana dalam keterangan tertulis, Minggu (27/8).
William mengatakan Pemprov DKI nantinya bisa menilai apakah kemacetan menurun saat uji coba dilakukan. Termasuk, melihat persoalan lain seperti potensi munculnya plat palsu atau pembelian kendaraan baru.
Baca juga: Tak Hanya Ganggu Pernapasan, Polusi Juga Picu Masalah Kulit
"Nanti perlu dikendalikan populasi kendaraan seperti penerapan satu KK (kepala keluarga) satu kendaraan jenis pelat ganjil atau genap," papar dia.
Selain itu, William mengusulkan adanya perlakuan adil bagi pemilik kendaraan bila ganjil genal 24 jam diberlakukan. Salah satunya, yakni pemotongan pajak kendaraan 50%.
"Karena mereka hanya dapat menggunakan kendaraannya pada hari-hari tertentu sesuai plat nomor kendaraan," jelas politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
Baca juga: Penyiraman Jalan Tak Efektif Tangani Polusi, Ini Kata Heru Budi
Usulan ganjil genap nonstop disampaikan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah. Dia meyakini ganjil genap 24 jam dapat menjaga kualitas udara dan mengurangi kemacetan. Dia berharap pemerintah daerah (pemda) segera mengevaluasi kebijakan ganjil genap saat ini.
"Masukan dari saya kalau memang evaluasinya sangat kecil, mengurangi polusi segera dilakukan ganjil genap ini berlaku 24 jam," kata Ida, Kamis (24/8).
Ganjil genap saat ini diterapkan setiap Senin sampai Jumat (kecuali libur nasional) mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB. Ida mendorong agar sistem ganjil genap seharian penuh dipertimbangkan.
"Berlaku 24 jam biar memang betul-betul bisa mengurangi karena kita sama-sama mendengar polusi udara terbanyak adalah disumbangkan oleh kendaraan bermotor. Anggaran kemacetan tidak ada, anggaran bisa dari BTT dulu, kan dari covid-19," jelas dia. (Z-1)
Dishub DKI Jakarta tidak menerapkan kebijakan ganjil genap pada Jumat (6/6) dan Senin (9/6) sehubungan adanya libur nasional dan cuti bersama peringatan Hari Raya Idul Adha.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penghentian sementara kebijakan ganjil genap (gage) pada hari Senin dan Selasa, 12–13 Mei 2025.
Aturan ganjil genap ditiadakan sementara selama libur Lebaran 2025 kemarin.
POLDA Metro Jaya mengamankan tempat-tempat wisata yang ada di wilayah Jakarta saat libur Hari Raya Idulfitri 1446 H. Selain itu, akan diberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil genap.
Kebijakan ini diambil sehubungan adanya libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
dishub DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap kendaraan bermotor Senin (27/1) hingga Rabu (29/1) bertepatan dengan hari libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek
Ledakan di pabrik US Steel Clairton, Pennsylvania, mengakibatkan satu orang tewas, 10 orang terluka, dan 1 pekerja masih dinyatakan hilang.
Penghijauan merupakan komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat
Program ini tidak hanya berfokus pada edukasi publik, tetapi juga memfasilitasi jembatan langsung antara masyarakat dan ruang-ruang pengambilan kebijakan.
Polusi udara yang semakin memburuk di Jakarta, menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus radang tenggorokan di masyarakat.
Partikel PM2.5 dan PM10 yang dapat menyebabkan infeksi pernapasan, Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), mengi, asma sampai kematian berlebih termasuk sakit jantung.
Polusi udara berisiko menyebabkan asma, ISPA, penyakit kardiovaskular, penyakit paru sampai dengan resisten insulin pada kelompok usia muda seperti anak-anak dan remaja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved