Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penghentian sementara kebijakan ganjil genap (gage) pada hari Senin dan Selasa, 12–13 Mei 2025.
Langkah ini diambil guna mendukung kelancaran selama masa libur nasional Hari Raya Waisak yang jatuh bersamaan dengan cuti bersama, sesuai jadwal resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Penghentian sementara kebijakan ganjil genap ini mengacu pada ketentuan peraturan yang sah, yaitu:
Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3
Menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yakni:
SK Menteri Agama No. 1017 Tahun 2024
SK Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2024
SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 2 Tahun 2024
Informasi resmi ini turut diumumkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta pada Jumat, 9 Mei 2025, sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat luas.
Meski kebijakan ganjil genap ditiadakan sementara, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau pengguna jalan untuk senantiasa menaati peraturan lalu lintas yang berlaku dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara, terlebih di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode libur panjang.
Pada hari kerja biasa (Senin–Jumat), ganjil genap diterapkan di 26 ruas jalan utama Jakarta, dalam dua periode waktu:
Pagi hari: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
Sore hingga malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
Pelanggaran terhadap sistem ini dikenakan sanksi tilang dengan denda hingga Rp500.000, berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut adalah deretan jalan di Jakarta yang biasanya menerapkan aturan ganjil genap:
Jalan Pintu Besar
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S. Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan DI Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur (dari Simpang Paseban ke Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari (Z-10)
ATURAN ganjil genap diterapkan pada 28 Oktober 2025 di 26 titik ruas jalan dan 28 pintu tol Jakarta. Simak Titik, Tol dan Kendaraan yang Boleh Melintas
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mencari cara untuk mengatasi kemacetan yang terjadi setiap hari di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Dishub DKI Jakarta tidak menerapkan kebijakan ganjil genap pada Jumat (6/6) dan Senin (9/6) sehubungan adanya libur nasional dan cuti bersama peringatan Hari Raya Idul Adha.
Aturan ganjil genap ditiadakan sementara selama libur Lebaran 2025 kemarin.
POLDA Metro Jaya mengamankan tempat-tempat wisata yang ada di wilayah Jakarta saat libur Hari Raya Idulfitri 1446 H. Selain itu, akan diberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil genap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved