Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap (gage) pada Senin dan Selasa, 12-13 Mei 2025. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka libur nasional Hari Raya Waisak dan cuti bersama, sesuai ketentuan yang berlaku.
Peniadaan ganjil genap ini mengacu pada:
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri:
Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024
Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2024
Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
“Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Waisak pada 12-13 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan,” demikian diumumkan melalui akun resmi Instagram @dishubdkijakarta, Jumat (9/5).
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tetap mengimbau para pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas lainnya dan selalu mengutamakan keselamatan berkendara selama masa libur panjang.
Secara normal, sistem ganjil genap di Jakarta diberlakukan pada Senin–Jumat, di 26 ruas jalan utama dan dibagi dalam dua sesi:
Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
Sore: 16.00 – 21.00 WIB
Sanksi tilang untuk pelanggaran ganjil genap dapat mencapai Rp500.000, sesuai Pasal 287 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut ini adalah ruas jalan yang termasuk dalam cakupan kebijakan ganjil genap:
Jalan Pintu Besar
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S. Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan DI Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur (dari Simpang Paseban hingga Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
(Z-10)
SETELAH melalui bulan Mei 2025 yang memiliki banyak tanggal merah dan long weekend, saat ini bulan telah berganti ke Juni 2025.
Kalender nasional kembali menghadirkan "libur kejutan" yang dinanti masyarakat luas, yaitu long weekend empat hari beruntun mulai Kamis, 29 Mei 2025
KAMIS, 29 Mei 2025 akan menjadi hari libur nasional. Momen ini diperingati sebagai Hari Kenaikan Yesus Kristus. Selain hari libur nasional, berbagai peristiwa juga diperingati pada 29 Mei.
JUMAT Agung diperingati pada 18 April 2025. Jumat Agung merupakan hari Jumat sebelum Paskah, hari di saat umat Kristiani setiap tahun memperingati penyaliban Yesus Kristus.
Januari 2025 menjadi bulan yang dinanti banyak orang di Indonesia, terutama bagi mereka yang merencanakan liburan awal tahun.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Senin, 9 Juni 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
Dishub DKI Jakarta tidak menerapkan kebijakan ganjil genap pada Jumat (6/6) dan Senin (9/6) sehubungan adanya libur nasional dan cuti bersama peringatan Hari Raya Idul Adha.
TANGGAL 1 Juni 2025 merupakan Hari Lahir Pancasila. Jatuh di hari Minggu, banyak yang mengira tanggal merah Hari Lahir Pancasila akan didapatkan pada Senin, 2 Juni 2025.
Hari ini libur apa? Selasa, 13 Mei 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama usai Hari Raya Waisak. Simak penjelasan resmi pemerintah dan alasan di balik libur ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penghentian sementara kebijakan ganjil genap (gage) pada hari Senin dan Selasa, 12–13 Mei 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved