Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan akan membahas kebijakan lainnya guna mengatasi polusi udara. Salah satunya adalah usulan menerapkan pembatasan ganjil genap selama 24 jam hingga mengikutsertakan Pemda Bodetabek untuk menerapkan ganjil genap. Pembahasan itu akan dilakukan pekan depan.
"Ya akan kami bahas minggu depan," ujar Heru di Jakarta, Sabtu (26/8).
Kepala Sekretariat Presiden itu menjelaskan, ganjil genap selama ini kurang efektif mengurangi penggunaan kendaraan pribadi karena banyak pula warga yang memiliki kendaraan roda empat lebih dari satu.
Baca juga : Penyiraman Jalan Tak Efektif Tangani Polusi, Ini Kata Heru Budi
"Kalau yang punya dua atau tiga kendaraan nomornya ganjil genap sih bisa saja. Itu nanti kita pikirkan," jelasnya.
Baca juga : Kendaraan Usia Tiga Tahun Harus Diuji Emisi
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta yang juga politikus PDIP Ida Mahmudah mengusulkan agar ganjil genap bisa diberlakukan selama 24 jam.
Sebab, saat ini ganjil genap diterapkan secara parsial di 25 ruas jalan pada jam sibuk yakni pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00. (Z-8)
Kemudian ada teknologi sensor supaya tahu kapan zona merah. Selain itu, ada truk embun sudah dilakukan di kota-kota Tiongkok.
Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya polusi udara merupakan langkah krusial dalam menekan dampak kesehatan yang ditimbulkan.
BMKG mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan, dalam siklus harian, konsentrasi PM2,5 tertinggi di wilayah DKI Jakarta ialah selepas malam hari hingga menjelang pagi hari.
Kualitas udara di Jakarta, Senin (14/10) pagi masuk urutan ke delapan sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
POLUSI di DKI Jakarta menimbulkan dampak kesehatan dan kerugian yang besar bagi masyarakat.
Transportasi merupakan sumber polusi lokal utama di Jakarta. Namun, industri dan pembangkit listrik juga berkontribusi terhadap buruknya kualitas udara mengakibatkan polusi di DKI Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved