Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLDA Metro Jaya meniadakan aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta selama masa libur Lebaran 2023.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan aturan tersebut ditiadakan mulai 19 hingga 25 April mendatang.
"Nah nanti kalau sudah ganjil genap tentunya dalam kita tidak ada," kata Latif, Senin (17/4).
Baca juga : Ini 25 Titik Kawasan Ganjil Genap Jakarta, Pendatang Baru Wajib Hapal
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan puncak arus mudik dalam gelombang pertama akan dimulai besok Jumat (14/4).
“Diperkirakan Puncak arus mudik terjadi dua gelombang atau dua waktu,” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/4).
“Diperkirakan yang pertama adalah arus mudik pertama yaitu diprediksikan pada tanggal 14 April 2023,” imbuhnya.
Baca juga : Polda Metro Kembali Terapkan Sistem Ganjil Genap di Jakarta
Sedangkan untuk gelombang kedua, kata Truno, arus mudik akan terjadi pada pekan depan pada hari Selasa (18/4) dan Rabu (19/4).
“Yamg kedua pada puncak arus mudik kedua pada waktu tanggal 18 sampai dengan 19 April 2023,” tutur Teuno. (Z-4)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan karena adanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Rabu (27/11).
Peniadaan sistem ganjil-genap pada 16 September 2024, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah.
Pelaksanaan kebijakan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan pada 17 dan 18 Juni 2024 karena libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi.
POLRI mencatat sebanyak 4.027 pemudik melanggar kebijakan ganjil genap (gage) selama arus mudik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek-KM 414 Tol Kalikangkung. Surat tilang dikirim ke alamat
SELAMA libur lebaran Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Pembatasan itu bisa dilakukan dengan larangan melintas atau dengan rekayasa lalu lintas.
Dishub DKI Jakarta tidak menerapkan kebijakan ganjil genap pada Jumat (6/6) dan Senin (9/6) sehubungan adanya libur nasional dan cuti bersama peringatan Hari Raya Idul Adha.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penghentian sementara kebijakan ganjil genap (gage) pada hari Senin dan Selasa, 12–13 Mei 2025.
Aturan ganjil genap ditiadakan sementara selama libur Lebaran 2025 kemarin.
POLDA Metro Jaya mengamankan tempat-tempat wisata yang ada di wilayah Jakarta saat libur Hari Raya Idulfitri 1446 H. Selain itu, akan diberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil genap.
Kebijakan ini diambil sehubungan adanya libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
dishub DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap kendaraan bermotor Senin (27/1) hingga Rabu (29/1) bertepatan dengan hari libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved