Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta meniadakan sementara kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap di 26 ruas jalan utama Ibu Kota selama libur Lebaran. Kebijakan itu akan ditiadakan pada periode 18 hingga 24 Maret 2026.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan tersebut diambil seiring libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah pada 18 sampai dengan 24 Maret 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan sementara,” ujar Syafrin, Rabu (11/3).
Ia menjelaskan, kebijakan itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selain itu, ketentuan tersebut juga merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 khususnya Pasal 3 ayat (3).
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Meski kebijakan ganjil genap ditiadakan selama masa libur panjang tersebut, Syafrin mengingatkan masyarakat tetap mengutamakan keselamatan saat berkendara dan mematuhi seluruh rambu lalu lintas yang berlaku di jalan.
“Kami tetap mengimbau masyarakat untuk berkendara secara tertib, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan selama beraktivitas di jalan,” katanya.
Adapun sistem ganjil genap di Jakarta selama ini diberlakukan di 26 ruas jalan utama, antara lain Jalan Pintu Besar, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan, hingga Jalan Gunung Sahari. (E-4)
ATURAN ganjil genap diterapkan pada 28 Oktober 2025 di 26 titik ruas jalan dan 28 pintu tol Jakarta. Simak Titik, Tol dan Kendaraan yang Boleh Melintas
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mencari cara untuk mengatasi kemacetan yang terjadi setiap hari di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Dishub DKI Jakarta tidak menerapkan kebijakan ganjil genap pada Jumat (6/6) dan Senin (9/6) sehubungan adanya libur nasional dan cuti bersama peringatan Hari Raya Idul Adha.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penghentian sementara kebijakan ganjil genap (gage) pada hari Senin dan Selasa, 12–13 Mei 2025.
Aturan ganjil genap ditiadakan sementara selama libur Lebaran 2025 kemarin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved