Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan uji coba perluasan ganjil genap di 13 titik baru di Jakarta yang dimulai pada Senin (6/6) kemarin.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, selama dua hari pelaksanaan uji coba ganjil genap di 13 titik baru tersebut, pihaknya memberikan teguran kepada 908 pengendara yang melanggar aturan ganjil genap.
"Dua hari pelaksanaan uji coba peluasan ganjil genap di 13 ruas jalan yang baru. Hasil penindakan dengan teguran simpatik atau himbauan tanggal 6 Juni 524 kendaraan, tanggal 7 Juni 384 kendaraan. Jumlah (teguran) 908 kendaraan," kata Jamal, dalam keterangannya, Rabu (8/6).
Jamal mengatakan penindakan dilakukan oleh 89 personel gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Dinas Perhubungan yang disebar di 13 titik ganjil genap yang baru.
Para personel akan memberikan teguran kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap selama masa uji coba. Setelah masa uji coba rampung, maka akan diberlakukan tilang terhadap pengemudi yang melanggar dimulai pada 13 Juni 2022.
Baca juga: Dishub DKI: 25 Titik Gage Kondusif, Jalan Alternatif Padat
"Tahap uji coba perluasan ganjil penindakan dilaksanakan tanpa tilang, namun penindakan dengan teguran simpatik atau imbauan dari tanggal 6 Juni sampai 12 Juni 2022," katanya.
Sebelumnya, aturan ganjil-genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 26 titik dari yang sebelumnya hanya 13 titik. Ganjil-genap di 13 titik baru diberlakukan mulai 6 Juni, akan tetapi penindakannya sendiri baru dimulai pada 13 Juni 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan saat ini pihaknya melakukan uji coba penindakan di 13 titik baru ganjil-genap tersebut.
"Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut maka tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran," ujar Sambodo.
Adapun 13 titik ganjil genap yang baru, yakni:
1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Medan merdeka Barat
6. Jl Suryopranoto
7. Jl Balikpapan
8. Jl Kyai Caringin
9. Jl Pramuka
10. Jl Salemba Raya sisi Barat
11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
12. Jl Kramat Raya
13. Jl Stasiun Senen. (Faj/OL-09)
DINAS Perhubungan DKI Jakarta memprediksi puncak arus mudik 2026 terjadi pada 17–18 Maret 2026. Pihaknya menyiapkan sejumlah terminal utama untuk mengantisipasi lonjakan penumpang.
Secara umum, langit Ibu Kota akan didominasi oleh kondisi cerah berawan hingga berawan, namun potensi hujan ringan tetap mengintai sebagian wilayah pada sore hari.
Longsor sampah di TPST Bantargebang menjadi peringatan bagi tata kelola sampah Jakarta. Pemprov DKI diminta memperkuat pemilahan dari rumah dan pemberdayaan bank sampah.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menindak tegas para seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta yang naik kendaraan pribadi pada hari Rabu.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berencana menggelar acara bertajuk Betawi Night dalam rangka menyambut kunjungan Presiden Kazakhstan Kassym-Jomart Tokayev ke Jakarta.
IRAN dilaporkan menutup Selat Hormuz, jalur vital pasokan minyak. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan dampak Selat Hormuz ditutup terhadap warga DKI Jakarta
Update kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Polda Metro Jaya uji forensik helm dan wadah cairan kimia untuk lacak DNA dan sidik jari pelaku
Polda Metro Jaya usut tuntas kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus melalui scientific crime investigation atas instruksi langsung Presiden Prabowo
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau warga yang akan mudik Lebaran 2026 untuk melaporkan rencana keberangkatannya kepada pengurus RT dan RW setempat.
Polda Metro Jaya memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang berencana melakukan mudik Lebaran 2026 menggunakan sepeda motor.
Setelah menerima lembar kesimpulan kedua pihak, pemohon dan termohon praperadilan, Hakim Zaenal Arifin menyatakan putusan dibacakan pada Selasa depan.
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved