Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Terkait kasus hukum yang menjerat Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, Kapolri menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum dan tak mau intervensi.
Ricky Rizal mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Agar bisa kembali meningkatkan kepercayaan masyarakat, selepas masalah yang menyita perhatian seperti kasus Ferdy Sambo
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta disebut tidak menemukan fakta baru dalam kasus tewasnya Brigadir J, karena itu memori banding para terdakwa ditolak.
PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak memori banding terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bripka Ricky Rizal.
Setelah PC, Sambo, dan RR, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak memori banding terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J lainnya, Kuat Ma’ruf.
AYAH almarhum Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat mengapresiasi keputusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap memvonis mati terdakwa Ferdy Sambo.
PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pengadilan juga mememerintahkan agar Sambo tetap ditahan.
MAJELIS hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo. Ini alasannya.
UPAYA Ferdy Sambo menghindari vonis mati gagal. Sidang banding Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
Pejabat humas pengadilan tinggi Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, mengatakan putusan banding Ferdy Sambo akan dibacakan pertama.
Prof Mu’ti menilai, meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada Polri tidak lepas dari upaya reformasi dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta akan putuskan sidang pidana banding milik empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
LSPK mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengadilan Tinggi Jakarta umumkan putusan banding terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal pada Rabu 12 April 2023.
Untuk dua terdakwa lainnya, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria masing-masing menyatakan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama itu.
Penempatan Bharada E di Lapas Salemba Jakarta Pusat mempertimbangkan aspek pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar, dan hak bersyarat.
Pada kasus Ferdy Sambo, jaksa penuntut umum harus menyatakan sikap banding atau tidak dengan mempertimbangkan dinamika hukum dan keadilan yang berkembang di masyarakat.
Baiquni sendiri dituntut pidana dua tahun penjara beserta denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Perlu diketahui, Irfan sendiri dituntut pidana satu tahun penjara beserta denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved