Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
“Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada 7 Juli tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu,”
Hakim menjelaskan motif atas tewasnya Brigadir J bukan soal pelecehan seksual. Akan tetapi, perbuatan Brigadir J yang membuat Putri sakit hati.
"Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini," kata Rosti Simanjuntak di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak hadir di persidanganan vonis Sambo dan Putri dengan membawa foto putranya.
Mereka akan menjalani pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pukul 09.30 WIB.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar memprediksi majelis hakim akan memutuskan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
REPUTASI peradilan Indonesia akan dipertaruhkan di sidang vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Pihaknya menyediakan monitor di luar ruangan sidang untuk pengunjung agar tetap bisa mengikuti jalannya persidangan.
Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, 30 hari dihitung sejak 7 Februari 2023 hingga 8 Maret 2023.
Nadia mengaku pihak keluarga sangat berat dalam menjalani proses hukum yang menyeret suaminya itu.
"Penuntut umum sering kali mengambil kesimpulan dengan dasar klaim kosong tanpa bukti yang sah dan argumentasi hukum yang solid,"
Istri Ferdy Sambo itu akan mendengarkan hukuman pidana akibat terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Sejumlah ahli, terang Miko, saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap video yang diduga Hakim Wahyu.
Mahfud menuturkan hakim memiliki kebebasan untuk mengeluarkan putusan. Hakim akan mengeluarkan putusan secara profesional berdasarkan fakta.
Keluarga Brigadir J menanti keberanian majelis hakim dalam menjatuhkan putusan setimpal terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sidang pembacaan vonis Sambo dalam kasus pembunuhan berencana dijadwalkan pada 13 Februari 2023.
Surat Al-Baqarah yang dikutip itu berbunyi 'Dan fitnah itu lebih kejam dari pada pembunuhan'.
Jaksa menilai, nota pembelaan tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat hingga dapat gugurkan tuntutan.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf masih menjalani persidangan.
Mahkamah Agung meyakini independensi majelis hakim yang mengadili perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved