Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
Waktu pelunasan diperpanjang hingga 23 Februari dan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 137 Tahun 2024 tertanggal 12 Februari 2024.
Masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler Indonesia diperpanjang hingga 23 Februari 2024.
Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sudah ada 113 ribu jemaah haji reguler yang melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
DITJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1445 H/2024 M tingkat pusat.
Jemaah haji reguler yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan hampir 50% dari total kuota Indonesia.
Kemenag mengungkapkan sebanyak 4.438 jemaah haji 1445 H/2024 M sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Dalam ketentuan baru telah tercantum besaran nominal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan Bipih di 13 embarkasi.
KEMENTERIAN Agama mempersilahkan jemaah melunasi biaya haji 1445 Hijriah/2024 Masehi mulai 9 Januari 2024 mendatang. Berikut ini ketentuannya.
Jemaah haji perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56,04 juta.
Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp93,4 juta.
MENTERI Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji diatur sebesar 70 banding 30. Biaya haji sebesar 70% dibayar oleh jemaah.
Beragam persoalan daerah dan nasional menjadi sorotan Anies Baswedan, salah satunya tentang penambahan kuota dan biaya haji yang terjangkau.
Abdul mengatakan, meski ada penurunan dari usulan Rp105 juta menjadi Rp93,4 juta, diharapkan kualitas pelayanannya tidak ikut turun, terutama pada lansia
Perlu kajian secara menyeluruh terkait dengan istita’ah atau kemampuan keuangan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Kementerian Kesehatan menerapkan istitha’ah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan.
KETUA Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj menyebut bahwa pengelolaan keuangan haji terjadi ketimpangan secara ekstrem dan ada ketidakadilan. Karena subsidi kepada jemaah haji
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, penghitungan anggaran untuk penyelenggaraan Ibadah Haji 1445H/2024M dilaksanakan dengan kuota normal sebanyak 221 ribu orang.
KETUA Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang harus dipersiapkan pada haji 2024 mendatang, dengan mengacu pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Cadangan nilai manfaat haji yang ada di BPKH akan habis pada 2027 mendatang. Bahkan, menyisakan minus Rp535 miliar.
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa 100% kuota jemaah haji reguler sudah terisi lantaran semua jemaah haji sudah melunasi Bipih.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved