Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
SAYA sebagai warga negara Indonesia yang selalu mematuhi dan mengikuti peraturan hukum yang berlaku, serta selalu menjalankan prosedur hukum sebaik mungkin. Saya melaporan kejadian yang saya alami ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/984/V/2022/SPKT/Polres Metro Jak Sel/ Polda Metro Jaya, Senin (1/5), pukul 22.30 WIB.
Laporan itu dilakukan terkait dengan peristiwa yang saya alami pada Minggu (1/5) pukul 17.30 WIB di Jalan H Nimun Raya No 49 RT007 RW010, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Seorang pria bernama FAM telah dengan sengaja melakukan pemukulan terhadap saya (perempuan).
Setelah peristiwa itu terjadi saya telah membuat laporan kepada Polres Jakarta Selatan terkait dugaan tindak pidana penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Sebagai korban, saya mengalami cedera luka lebam di wajah, pelipis, dan retina mata (seputar kornea mata). Akibat pemukulan tersebut sampai saat ini penglihatan mata kiri menjadi buram (cacat permanen) serta jika kena sinar matahari secara langsung menjadi perih. Itu sebabnya saya harus mengunakan kacamata hitam.
Pemukulan terjadi ketika saya hendak masuk ke rumah orang tua saya secara baik-baik, tetapi terjadi perdebatan sehingga terjadi pemukulan. Saya tidak diizinkan masuk oleh terlapor padahal rumah cuman ditempati dia dan bukan miliknya. Saya datang ke rumah orang tua saya itu untuk mengambil barang-barang milik saya.
Proses penanganan peristiwa itu menurut saya berjalan lambat karena sejak pelaporan pada Minggu (1/5) hingga Minggu (2/10) belum ada kepastian hukum terhadap pelapor dan terlapor. Padahal saya sudah menyerahkan bukti-bukti berupa visum dan rekaman peristiwa serta menyertakan sejumlah saksi.
Kalau membandingkan dengan peristiwa serupa yang menimpa seorang selebritas, ternyata berbanding terbalik dengan apa yang saya alami. Nyatanya selebritas tersebut langsung ada aksi. Padahal kami sama-sama perempuan dan menjadi korban kekerasan dari pria. Saya hanya mohon ada keadilan. Saya berterima kasih kepada Polres Jakarta Selatan yang telah membantu untuk memproses laporan perkara ini. Tapi mohon kiranya ada upaya menegakkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan masyarakat pun benar-benar terlindungi rasa amannya.
Amira Farhana ZM
Jakarta
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan pemerintah Indonesia untuk secara serius melaksanakan Rekomendasi Umum Nomor 30 CEDAW.
Komnas Perempuan mengecam dan menyayangkan mediasi damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap N.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa selain proses hukum pada pelaku, pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban harus dilakukan.
Komnas Perempuan menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual di 2024
Langkah itu, kata dia, juga bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan yang yang cenderung meningkat secara sistematis.
Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan Mei 1998, Nursyahbani Katjasungkana dan Komnas Perempuan menanggapi pernyataan Fadli Zon soal pemerkosaan massal.
POLDA Metro Jaya mengungkap 1.449 kasus kejahatan jalanan sepanjang April hingga Juni 2025. Dari ribuan kasus tersebut terdapat tiga kasus yang menonjol.
TAWUR ialah fenomena kekerasan yang belakangan ini banyak berkembang di kalangan kelompok remaja yang berasal dari sekolah dan wilayah yang berbeda.
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Komnas Perempuan mencatat sepanjang 2024 telah terjadi 330.097 kasus kekerasan berbasis gender (KBG), meningkat sejumlah 14,17% dibandingkan 2023.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved