Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
MANCHESTER City diganjar denda sebesar 2,09 juta pound sterling karena berulang kali keluar terlambat untuk kick-off baik di awal laga maupun selepas jeda.
The Citizen meminta maaf karena 22 kali melanggar aturan Liga Primer Inggris 'tanpa alasan yang jelas'.
Liga Primer Inggris mengatakan Manchester City telah meminta maaf dan menegaskan telah mengingatkan para pemain dan manajemen sepak bola mereka akan tanggung jawab mereka.
Baca juga : Manchester City Didenda karena Insiden di Laga Kontra Spurs
"Aturan terkait kick-off membantu memastikan penyelenggaraan kompetisi dilakukan dengan standar profesional yang tinggi dan memberi kepastian bagi para pendukung dan klub yang terlibat," ungkap Liga Primer Inggris.
"Hal itu juga untuk memastikan siaran dari seluruh 380 laga Liga Primer Inggris di seluruh dunia berjalan sesuai jadwal," lanjut liga itu.
Manchester City telah menyebabkan terlambatnya laga berjalan kembali di babak kedua pada musim 2022/23 sebanyak 8 kali dan didenda sebesar 390 ribu pound sterling.
Baca juga : Julian Alvarez akan Putuskan Masa Depan di Manchester City Selepas Olimpiade Paris 2024
Pada musim 2023-24, ada 14 pelanggaran dengan denda sesbesar 1,7 juta pound sterling dengan awal babak kedua tertunda sebanyak 11 kali dan awal laga sebanyak 4 kali.
Hukuman kepada Manchester City bervariasi mulai dari peringatan saat pelanggaran pertama, pada laga melawan Crystal Palace pada 27 Agustus 2022 hingga denda terbesar sebanyak 200 ribu pound sterling ketika the Citizen menyebabkan laga ditunda selama 2 menit dan 46 detik.
Denda terbesar itu terjadi saat Manchester City menang 3-1 atas West Ham United pada 19 Mei 2024 ketika mereka memastikan diri menjadi juara Liga Primer Inggris untuk kali keempat secara beruntun.
Pada tahun ini, Komisi Disiplin Liga Primer Inggris juga akan menyidangkan 115 dakwaan terhadap Manchester City terkait pelanggaran aturan keuangan, yang beberapa di antaranya bahkan berasal dari 2009.
Beberapa di antaranya terkait jumlah yang dibayarkan kepada Manchester City dari sponsor terkait Abu Dhabi. (bbc/Z-1)
James Milner resmi menyamai rekor 653 penampilan Gareth Barry di Liga Primer Inggris. Simak perjalanan karier sang Ironman dari Leeds hingga Brighton.
Berkat kemenangan atas Sunderland, Liverpool menduduki peringkat enam klasemen Liga Primer Inggris dengan raihan 42 poin dari 26 laga.
Berkat kemenangan kemenangan atas Crystal Palace, Burnley, yang berada di peringkat 19 klasemen Liga Primer Inggris, meraup 18 poin, memangkas jarak dari zona aman menjadi sembilan poin.
Berkat kemenangan atas Wolverhampton Wanderers, Aston Villa memantapkan posisi di peringkat ketiga klasemen Liga Primer Inggris dengan raihan 50 poin dari 26 laga,
Meski menguasai jalannya pertandingan, Nottingham Forest gagal memanfaatkan momentum untuk mengalahkan Wolverhampton Wanderers dan menjauh dari zona merah.
Kemenangan atas Fulham membawa Manchester City memangkas jarak menjadi hanya tiga poin dari sang pemuncak klasemen Liga Primer Inggrs, Arsenal
Berdasarkan rilis Komite Disiplin AFC, sanksi tersebut merupakan akumulasi dari empat pelanggaran keamanan yang terjadi pada awal 2026.
Pelatih timnas Senegal Pape Thiaw dinyatakan bersalah atas perilaku tidak sportif yang dianggap mencoreng citra sepak bola.
Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mulai 1 Januari 2026 memberlakukan denda hingga RM2.000 atau Rp8,3 juta bagi warga maupun wisatawan yang membuang sampah atau meludah sembarangan.
Dia juga menyinggung adanya kekuatan yang tidak menginginkan Indonesia menjadi negara yang kuat dan berdaulat.
Prabowo mencontohkan uang negara yang dikembalikan sebesar Rp6,62 triliun itu dapat dipergunakan untuk merenovasi sekitar 6.000 sekolah, hingga membangun hunian tetap para pengungsi.
Denda senilai hampir Rp80 juta yang dikenakan akibat keterlambatan platform X dalam memenuhi kewajiban moderasi konten, khususnya yang bermuatan pornografi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved