Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MANTAN gelandang Barcelona dan Timnas Spanyol, Andres Iniesta diganjar denda pajak oleh pemerintah Jepang karena tidak sepenuhnya memberikan laporan penghasilan kepada otoritas pajak negara Asia tersebut.
Iniesta, yang merumput di Liga Jepang bersama Vissel Kobe selama 5 tahun dinyatakan tidak melaporkan hasil pendapatannya sebesar 860 juta yen untuk 2018. Hal itu diungkapkan lembaga penyiaran publik NHK, dikutip AFP, Minggu (24/3).
Jika pemain asing dikontrak kurang dari satu tahun dan mereka tidak tinggal bersama anggota keluarga, otoritas Jepang menganggap atlet itu bukan penduduk dan hanya membayar pajak lebih sedikit dibandingkan penduduk setempat, kata laporan yang mengutip Badan Pajak Nasional Jepang itu.
Baca juga : Inter Miami Tambahkan Tokyo sebagai Destinasi Tur Messi pada Februari Mendatang
Namun, biro pajak daerah Osaka menilai, Iniesta sudah berstatus penduduk karena tinggal bersama anggota keluarga selama 2018. Ia juga terikat kontrak dengan klub selama lebih dari satu tahun. Akibatnya, Iniesta dikenakan denda pajak sebesar 580 juta yen.
"Pada tahun fiskal 2018, saya melaporkan penghasilan saya dari seluruh dunia kepada otoritas perpajakan di Spanyol," kata Iniesta dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak manajemen.
"Otoritas perpajakan Jepang memulai penyelidikan dengan fokus pada status kependudukan saya berdasarkan peraturan perpajakan, dan menyimpulkan bahwa saya adalah penduduk (di Jepang) selama sebagian 2018," lanjutnya.
Manajemen Iniesta kemudian menegaskan sang pemain sudah membayar pajak tambahan yang diminta.
Biro perpajakan Osaka menolak berkomentar ketika dihubungi AFP. (Ant/Z-1)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
PT Bank HSBC Indonesia dan maskapai All Nippon Airways (ANA) menggelar eksibisi perjalanan HSBC ANA Travel Fair 2025, di Laguna Atrium, Central Park Mall, Jakarta, pada 24-27 Juli 2025.
Juara La Liga Barcelona mengumumkan pembatalan Jepang sebagai salah satu tujuan tur pramusim mereka dengan alasan pihak promotor setempat telah melakukan pelanggaran kontrak.
Dua satelit cuaca Jepang ternyata merekam data berharga tentang planet Venus selama satu dekade.
CEO BPI Danantara Rosan Roeslani mengungkapkan Jepang tertarik memberikan pendanaan jangka panjang untuk proyek-proyek energi baru terbarukan (EBT) dan keberlanjutan di Indonesia.
Lebih dari 500 ribu wisatawan Indonesia yang berkunjung ke Jepang pada 2024 dan rata-rata pengeluaran lebih dari 200 ribu yen atau sekitar Rp20 juta per orang.
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengumumkan kesepakatan besar dengan Jepang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved