Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Satgas Antimafia Bola Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Pengaturan Skor

Siti Yona Hukmana
13/12/2023 19:32
Satgas Antimafia Bola Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Pengaturan Skor
Ketua Satgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri(Medcom/Siti Yona Hukmana)

SATGAS Antimafia Bola Polri kembali menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan match fixing atau pengaturan hasil pertandingan Liga 2 periode tahun 2018. Kasus terungkap dari indikasi kecurangan yang ditemukan penyidik usai menganalisis sejumlah pertandingan.

"Temuan tersebut didukung oleh adanya laporan intelijen sportradar (SR) yang berasal dari Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI)," kata Ketua Satgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Desember 2023.

Asep mengatakan berdasarkan hasil analisa itu tik satgas menemukan adanya indikasi keterlibatan dari pihak klub dalam kasus pengaturan skor atau match fixing. Yakni dengan cara melobi perangkat wasit.

Baca juga: Dua Tersangka Baru Mafia Bola Ditetapkan, Pengamat: Bagian dari Bersih-bersih Sepak Bola Indonesia

"Dan memberikan sejumlah uang untuk memenangkan salah satu club dalam pertandingan sepak bola tersebut," ujarnya.

Jenderal bintang dua ini melanjutkan, pihak klub mengaku telah mengeluarkan uang kurang lebih sebanyak Rp1 miliar untuk melakukan pengaturan skor. Uang tersebut digunakan untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan.

Baca juga: Klub Liga 2 yang Beri Suap untuk Atur Skor Kini Berada di Liga 1

Asep menyebut dalam kasus ini sudah ada 19 orang saksi serta 8 saksi ahli yang diperiksa penyidik. Menurutnya, dua saksi ahli di antaranya merupakan pakar wasit dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan FIFA yang berdomisili di Malaysia.

"Berdasarkan keterangan ahli perwasitan terdapat 23 kejanggalan pada keputusan wasit yang diduga melakukan berhubungan dengan praktek suap," jelasnya.

Berdasarkan keterangan saksi hingga barang bukti, kata Asep, Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Rinciannya, empat orang tersangka dari pihak wasit yakni Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi.

Kemudian, Dewanto Rahadmoyo Nugroho juga ditetapkan sebagai tersangka selaku asisten manajer klub yang melakukan match fixing. Ada pula penetapan tersangka terhadap Vigit Waluyo selaku pihak pelobi dalam kasus match fixing serta Kartiko Mustikaningtyas selaku LO dari wasit.

"Dan satu tersangka seorang kurir berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) berinsial GAS (Gregorius Andi Setyo) yang sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran," beber Wakabareskrim Polri itu.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan match fixing pada pertandingan Liga 2 periode tahun 2018. Dari enam orang tersangka itu, dua di antaranya merupakan perantara klub dengan wasit berinisial K dan kurir pengantar uang berinisial A.

Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah para wasit yang terlibat dalam pertandingan tersebut. Yakni M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit satu, R selaku asisten wasit dua, dan A selaku wasit cadangan.

Tindak pidana ini berawal saat pihak klub melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit. Agar dapat memihak dan membantu memenangkan pertandingan dengan iming-iming hadiah berupa uang. (Medcom/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya