Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI memastikan bahwa pihaknya tengah menyelidiki temuan minuman keras (miras) di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur pasca terjadinya tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 korban jiwa.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengimbau kepada masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan yang masih berlangsung sampai saat ini.
"Untuk pelaku 170 KUHP di luar Stadion Kanjuruhan nunggu penyidik saja," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/10).
Dedi juga menegaskan bahwa pemeriksaan di Laboratorium Forensik telah ditemukan adanya kandungan alkohol dalam botol-botol yang telah diamankan.
Baca juga: Pencopotan Kapolda Jatim dan Kapolres Malang Dinilai bukan Sanksi Tapi Penyelamatan
Lebih lanjut, Dedi juga tidak menampik ada temuan botol dimana isi botol tersebut tidak mengandung kandungan alkohol didalamnya.
"Hasilnya info dari labfor ada yg mengandung alkohol, etanol dan ada juga yang non," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan bahwa botol-botol temuan Polisi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur bukanlah miras.
Botol-botol tersebut merupakan jamu atau obay tradisional yang diperuntukan bagi hewan ternak sapi yang diproduksi oleh Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).
Dalam tragedi Kanjuruhan, para tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. (Ndf/OL-09).
Pengamat mendesak Polri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh menyusul kembali terulangnya aksi kekerasan oleh oknum anggota Brimob terhadap pelajar di Tual, Maluku
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Pengamat ISESS Bambang Rukminto menyoroti pelibatan Brimob dalam penanganan kamtibmas di Polres Tual, Maluku Tenggara, menyusul tewasnya pelajar MTs oleh oknum Bripda MS
Kasus Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang menerima aliran dana narkotika menyoroti kegagalan kebijakan represif di Indonesia dan perlunya dekriminalisasi.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
ICJR menilai dugaan aliran dana narkotika yang menyeret eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai bukti gagalnya kebijakan narkotika represif dan mendesak dekriminalisasi pengguna.
JELANG bulan suci Ramadan, jajaran Polresta Cirebon menyita ratusan botol minuman keras (miras) melalui razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah wilayah.
Politkus PKS itu mengeklaim, pihaknya selalu konsisten menyuarakan agar melepas saham di PT Delta Djakarta.
Pengungkapan besar-besaran minuman beralkohol ilegal di Manado menjadi sinyal kuat bahwa wilayah itu tengah dibanjiri peredaran miras tanpa izin yang menggerus pendapatan negara.
Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, warga Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga disekap selama dua hari oleh empat orang pelaku di sebuah kamar penginapan
Sebuah studi terbaru dari Pusat Penelitian Narkoba dan Alkohol Nasional (NDARC) di Universitas New South Wales (UNSW), Australia, menemukan fakta tentang remaja yang mengonsumsi alkohol.
Pemberantasan miras atau mihol merupakan upaya mencegah terjadinya hal-hal negatif di kalangan masyarakat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved