POLRI memastikan bahwa pihaknya tengah menyelidiki temuan minuman keras (miras) di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur pasca terjadinya tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 korban jiwa.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengimbau kepada masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan yang masih berlangsung sampai saat ini.
"Untuk pelaku 170 KUHP di luar Stadion Kanjuruhan nunggu penyidik saja," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/10).
Dedi juga menegaskan bahwa pemeriksaan di Laboratorium Forensik telah ditemukan adanya kandungan alkohol dalam botol-botol yang telah diamankan.
Baca juga: Pencopotan Kapolda Jatim dan Kapolres Malang Dinilai bukan Sanksi Tapi Penyelamatan
Lebih lanjut, Dedi juga tidak menampik ada temuan botol dimana isi botol tersebut tidak mengandung kandungan alkohol didalamnya.
"Hasilnya info dari labfor ada yg mengandung alkohol, etanol dan ada juga yang non," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan bahwa botol-botol temuan Polisi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur bukanlah miras.
Botol-botol tersebut merupakan jamu atau obay tradisional yang diperuntukan bagi hewan ternak sapi yang diproduksi oleh Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).
Dalam tragedi Kanjuruhan, para tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. (Ndf/OL-09).