Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Kasus Dugaan Pemalsuan Transfer, Neymar Akan Disidang

Widhoroso
27/7/2022 20:29
 Kasus Dugaan Pemalsuan Transfer, Neymar Akan Disidang
Neymar(AFP)

BINTANG Paris Saint-Germain Neymar akan disidang atas tuduhan pemalsuan transfernya dari Santos ke Barcelona. Dua mantan presiden Barcelona, Sandro Rosell dan Josep Maria Bartomeu, juga didakwa oleh kantor kejaksaan di Catalunya dalam kasus yang sama.

Grup investasi Brasil, DIS, telah mengonfirmasi bahwa Neymar akan disidang pada 17 Oktober, empat minggu sebelum Piala Dunia 2022 dimulai di Qatar.

Barcelona merekrut Neymar dari Santos pada Juli 2013. Saat itu dinyatakana bahwa nilai transfernya cuma 17,1 juta euro. Namun, DIS, yang memiliki 40 persen kepemilikan Neymar saat di Santos, meyakini angka tersebut jauh dari fakta kesepakatan sebenarnya.

Barcelona telah membayar lebih lanjut 7,9 juta euro untuk hak istimewa kepada tiga bintang muda Santos yaitu Victor Andrade, Gabriel Barbosa dan Giva, dan 40 juta euro kepada N&N, sebuah perusahaan yang dimiliki oleh Neymar dan keluarganya. Diduga, transfer tersebut sebenarnya menelan biaya total 86,2 juta euro.

DIS mengklaim mereka seharusnya mendapatkan lebih banyak uang dari kesepakatan itu dan mengajukan keluhan awalnya pada 2015, yang kemudian mengarah ke penyelidikan. Kantor kejaksaan mengajukan tuntutan penjara dua tahun untuk Neymar ditambah denda 10 juta euro dan lima tahun penjara untuk mantan presiden Barca, Rosell.

Masalah hukum untuk Barcelona dan Neymar telah berlarut-larut selama beberapa tahun. Ini adalah sidang kedua yang akan berlangsung seputar transfer tersebut.

Rosell mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden Barca sesudah kasus itu dan kemudian dikonfirmasi bahwa Barcelona memang membayar lebih untuk menyelesaikan transfer sang pemain. (Goal/OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya