Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PENGADILAN banding Swiss pada Jumat memutuskan mantan Sekretaris Jenderal FIFA Jerome Valcke bersalah atas pemalsuan dokumen dan menerima suap terkait hak media Piala Dunia.
Divisi banding Pengadilan Kriminal Federal Swiss memberi hukuman percobaan kurungan 11 bulan kepada Valcke yang menduduki jabatan Sekjen FIFA periode 2007- 2015.
Pria 61 tahun itu sebelumnya telah dibebaskan oleh pengadilan yang lebih rendah pada 2020 atas tuduhan menerima suap dan tindak kriminal salah urus. Namun jaksa Swiss mengajukan banding atas putusan tersebut.
Keuntungan yang diduga diterima Valcke termasuk penggunaan gratis vila milik pejabat eksekutif olahraga dan penyiaran Qatar sekaligus CEO Paris Saint-Germain (PSG) Nasser Al-Khelaifi di Sardinia, Italia.
Baik Valcke maupun Al-Khelaifi telah membantah tuduhan mereka saat menghadiri persidangan banding pada bulan Maret.
Sementara itu pengadilan banding membebaskan Al-Khelaifi dari tuduhan menghasut Valcke untuk melakukan tindak pidana salah urus. Dengan demikian putusan itu juga membebaskan Valcke dari tuduhan tindak pidana salah urus. (OL-8)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
PELAPOR Khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese, menghadapi pembatalan mendadak saat dijadwalkan menyampaikan pidato publik di Bern, Swiss.
Indonesia dan Swiss berkomitmen untuk terus mempererat kerja sama dalam pengembangan energi bersih melalui PLTA berkelanjutan.
SWITZERLAND Tourism menyebut, keindahan alam Swiss menjadi salah satu daya tarik bagi wisatawan Indonesia untuk mengunjungi negara tersebut.
Indonesia dengan Swiss sudah menandatangani perjanjian MLA sejak tahun 2019. Ke depannya, diharapkan kerja sama kedua negara bisa diperluas lagi, tak hanya di bidang hukum.
Selama pidato di Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss, Presiden AS Donald Trump berjanji untuk mendorong penurunan suku bunga segera.
PESONA keindahan alam Swiss mulai dari pegunungan megah, pedesaan yang indah, kota yang penuh sejarah, hingga danau yang memesona tergambar pada sejumlah scarf terbaru Buttonscarves
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved