Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

KPK Ungkap Bupati Pati Sudewo Cs Mengancam Calon Perangkat Desa jika tak Diberikan Uang

Candra Yuri Nuralam
20/1/2026 20:32
KPK Ungkap Bupati Pati Sudewo Cs Mengancam Calon Perangkat Desa jika tak Diberikan Uang
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.(Dok. MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes). DIsebutkan, Bupati Pati Sudewo yang sebelumnya terkena OTT KPK itu mengancam jika tidak diberikan uang.

"Apabila caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2026.

Asep mengatakan, pemberian uang ini dijadikan sebagai ketentuan di luar syarat resmi dalam pengisian jabatan. Bupati Pati Sudewo pakai tangan anak buahnya untuk mengumpulkan dana.

Dalam kasus ini, Sudewo mematok Rp125 juta sampai Rp150 juta untuk jabatan tertentu. Anak buahnya menaikkan tarif menjadi Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk keuntungan pribadi.

"Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION (Kades Arumanis Sumarjion) tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar," ucap Asep.

Ditetapkan empat tersangka dalam OTT KPK kali ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).

Bupati Pati Sudewo dan tiga tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya