Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

KPK Minta Korban Pemerasan Bupati Pati Sudewo untuk Buka Mulut

Candra Yuri Nuralam
20/1/2026 20:25
KPK Minta Korban Pemerasan Bupati Pati Sudewo untuk Buka Mulut
Bupati Pati Sudewo di gedung KPK, beberapa waktu lalu sebelum terjerat OTT.(Dok. MI/Susanto)

KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Saat ini Bupati Pati dan tiga kepala desa telah ditahan setelah sebelumnya terkena OTT KPK pada Senin, (19/1).

KPK berharap para korban yang sudah diperas oleh Bupati Pati Sudewo dan jajarannya untuk mau membuka mulut dan mengadu.

"KPK mengimbau kepada calon perangkat desa yang lain, agar kooperatif memberikan informasi terkait dugaan peristiwa pemerasan yang terjadi, yang dilakukan oleh para tersangka ini," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2026.

Asep menjelaskan, informasi dari para korban Bupati Pati Sudewo penting untuk pemberkasan kasus. Terbilang, pemberian uang ini disertai dengan ancaman.

"Sehingga, agar semakin membuat terang perkara, serta bisa mengungkap hingga tuntas jika ada modus tindak pidana korupsi serupa untuk pengisian jabatan-jabatan lain," ucap Asep.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).

Bupati Pati Sudewo dan tiga orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya