Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
ORGANISASI BEM Pesantren menilai kebijakan Pilkada dipilih oleh DPRD bermasalah secara etika politik Islam dan berpotensi melemahkan prinsip amanah serta kedaulatan rakyat.
Lembaga Kajian Strategis BEM Pesantren Seluruh Indonesia (SI) Muhammad Ayub Abdullah menegaskan, bahwa penghematan anggaran tidak dapat dijadikan dalih untuk mengurangi hak politik publik.
Dalam perspektif pesantren, demokrasi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen menjaga amanah kekuasaan agar tetap berada dalam kontrol umat.
“Dalam tradisi pesantren, kekuasaan adalah amanah publik, bukan sekadar mandat administratif. Efisiensi anggaran tidak boleh dibayar dengan pencabutan hak rakyat untuk menentukan pemimpinnya sendiri,” ujar
Menurut Ayub, pemilihan kepala daerah oleh DPRD berisiko menyempitkan makna syiar dalam Islam. Musyawarah yang seharusnya melibatkan masyarakat luas justru direduksi menjadi forum elite yang rawan kepentingan politik jangka pendek. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip maqoshid al-syari’ah, khususnya dalam menjaga hak publik dan legitimasi kepemimpinan.
Wakil Sekretaris Nasional BEM Pesantren Seluruh Indonesia, Yogi Atma Setiawan, menekankan bahwa demokrasi memang membutuhkan biaya, namun ketidakadilan prosedural akan menimbulkan ongkos sosial dan politik yang jauh lebih besar.
“Negara boleh berhemat dalam administrasi, tetapi tidak boleh berhemat dalam keadilan. Demokrasi mungkin mahal secara anggaran, tetapi ketidakadilan selalu lebih mahal dampaknya,” tegas Yogi Atma Setiawan, Wakil Sekretaris Nasional
Ia menambahkan bahwa dalam kaidah fikih siyasah yang hidup di pesantren, kebijakan pemimpin harus berorientasi pada kemaslahatan umum, bukan sekadar efisiensi teknokratis. Mengurangi ruang partisipasi rakyat atas nama penghematan justru berpotensi membuka praktik politik transaksional yang sulit diawasi publik.
BEM Pesantren Seluruh Indonesia menilai, jika pemerintah benar-benar ingin melakukan penghematan anggaran, maka yang perlu dipangkas adalah pemborosan kekuasaan dan praktik politik mahal, bukan hak konstitusional rakyat. Demokrasi, dalam pandangan pesantren, adalah biaya yang harus ditanggung negara demi menjaga keadilan, stabilitas, dan kepercayaan publik.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menyampaikan, jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, tindakan politik itu dinilai menciderai hak konstitusi rakyat dalam memilih pemimpinnya.
Di sisi lain, beberapa daerah memiliki keistimewaan, seperti Aceh, Jakarta, DIY, dan Papua. Politisi PDIP tersebut mengatakan, Keistimewaan di masing-masing daerah tersebut harus dihormati.
"Ide gagagsa pemerintah ini (Pilkada di DPRD) suatu kemunduran proses demokrasi Pancasila," ungkap dia dalam jumpa pers di DPRD DIY, Selasa (6/12).
Ia menegaskan, prinsip penghormatan terhadap warga negara untuk menentukan pemimpinnya sendiri harus tetap dijaga. Jika proses pemilihan digeser ke DPRD, hal itu berarti merebut hak rakyat.
Ia menyatakan, rakyat memiliki pengalaman memilih kepala desa. Banyak praktik-praktik pilkada yang telah berlangsung secara baik.
"Yang penting adalah terus mengedukasi masyarakat. Memastikan pilkada bermartabat, berbudaya, dan berintegritas," ungkap dia. (AT/E-4)
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved