Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menilai wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung menjadi melalui DPRD merupakan langkah yang relevan. Hal ini sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang telah diputuskan sejak 2012 di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa kebijakan publik, termasuk sistem pemilihan, harus selalu dievaluasi secara objektif demi kepentingan masyarakat luas.
Dalam perspektif keagamaan, kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah (ulil amri) wajib diarahkan untuk menghadirkan kemaslahatan dan meminimalkan potensi kerusakan (mafsadat).
“Tugas kita adalah mengevaluasi kebijakan publik. Jika mendatangkan kemaslahatan, maka dilanjutkan. Namun jika mendatangkan mafsadat, harus diperbaiki,” ujar Asrorun Niam sebagaimana dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (6/1).
Berdasarkan kajian mendalam sejak 13 tahun lalu, MUI menemukan bahwa sistem pemilihan langsung memiliki berbagai dampak negatif yang signifikan.
Salah satu sorotan utama adalah munculnya ekonomi biaya tinggi dan praktik politik uang yang masif. Kondisi ini dinilai merusak akal sehat serta moralitas masyarakat secara luas.
Lebih lanjut, Niam memperingatkan bahwa biaya politik yang besar berpotensi melahirkan pemimpin yang tidak taat hukum.
Pemimpin terpilih dikhawatirkan akan lebih berorientasi pada pengembalian modal sosial maupun ekonomi yang telah dikeluarkan, alih-alih fokus pada kepentingan rakyat.
“Selain itu, juga menimbulkan ekonomi biaya tinggi serta praktik politik uang yang merusak akal sehat dan moralitas masyarakat,” tegasnya.
Dalam dokumen hasil Ijtima Komisi Fatwa di Pesantren Cipasung tahun 2012, terdapat empat poin krusial yang menjadi landasan usulan pengembalian sistem pemilihan ke DPRD:
Sebagai penutup, MUI menekankan pentingnya belajar dari sejarah untuk melakukan perbaikan. Jika secara sosiologis dan moral masyarakat dinilai belum siap dengan sistem langsung, maka sistem perwakilan menjadi pilihan yang lebih bijak.
“Bangsa yang beradab adalah bangsa yang ingin maju. Bangsa yang maju harus belajar dari sejarah. Yang baik kita pertahankan, yang buruk kita evaluasi dan kita perbaiki,” pungkas Niam. (Ant/Z-1)
Ketua DPW Nasdem Babel. Zuristyo Firmadata menyambut baik inisiatif Ijtima Ulama Babel yang mendeklarasikan dukungan itu,
Di hadapan para ulama dan tokoh nasional, keduanya menyampaikan sejarah berdirinya bangsa Indonesia, kondisi terkini dengan berbagai persoalan dan arah pembangunan ke depan.
Pasangan yang disingkat Amin ini disambut dengan takbir. Dan berdasarkan pantauan, Amin bersalaman dengan para ulama dan tokoh nasional kemudian duduk di kursi paling depan.
Fatwa MUI itu merupakan bentuk solidaritas Indonesia kepada Palestina.
Forum Ijtima Ulama Nusantara menyebut Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) yang dibangun Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerindra tidak produktif.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved