Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menilai wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung menjadi melalui DPRD merupakan langkah yang relevan. Hal ini sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang telah diputuskan sejak 2012 di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa kebijakan publik, termasuk sistem pemilihan, harus selalu dievaluasi secara objektif demi kepentingan masyarakat luas.
Dalam perspektif keagamaan, kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah (ulil amri) wajib diarahkan untuk menghadirkan kemaslahatan dan meminimalkan potensi kerusakan (mafsadat).
“Tugas kita adalah mengevaluasi kebijakan publik. Jika mendatangkan kemaslahatan, maka dilanjutkan. Namun jika mendatangkan mafsadat, harus diperbaiki,” ujar Asrorun Niam sebagaimana dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (6/1).
Berdasarkan kajian mendalam sejak 13 tahun lalu, MUI menemukan bahwa sistem pemilihan langsung memiliki berbagai dampak negatif yang signifikan.
Salah satu sorotan utama adalah munculnya ekonomi biaya tinggi dan praktik politik uang yang masif. Kondisi ini dinilai merusak akal sehat serta moralitas masyarakat secara luas.
Lebih lanjut, Niam memperingatkan bahwa biaya politik yang besar berpotensi melahirkan pemimpin yang tidak taat hukum.
Pemimpin terpilih dikhawatirkan akan lebih berorientasi pada pengembalian modal sosial maupun ekonomi yang telah dikeluarkan, alih-alih fokus pada kepentingan rakyat.
“Selain itu, juga menimbulkan ekonomi biaya tinggi serta praktik politik uang yang merusak akal sehat dan moralitas masyarakat,” tegasnya.
Dalam dokumen hasil Ijtima Komisi Fatwa di Pesantren Cipasung tahun 2012, terdapat empat poin krusial yang menjadi landasan usulan pengembalian sistem pemilihan ke DPRD:
Sebagai penutup, MUI menekankan pentingnya belajar dari sejarah untuk melakukan perbaikan. Jika secara sosiologis dan moral masyarakat dinilai belum siap dengan sistem langsung, maka sistem perwakilan menjadi pilihan yang lebih bijak.
“Bangsa yang beradab adalah bangsa yang ingin maju. Bangsa yang maju harus belajar dari sejarah. Yang baik kita pertahankan, yang buruk kita evaluasi dan kita perbaiki,” pungkas Niam. (Ant/Z-1)
Ketua DPW Nasdem Babel. Zuristyo Firmadata menyambut baik inisiatif Ijtima Ulama Babel yang mendeklarasikan dukungan itu,
Di hadapan para ulama dan tokoh nasional, keduanya menyampaikan sejarah berdirinya bangsa Indonesia, kondisi terkini dengan berbagai persoalan dan arah pembangunan ke depan.
Pasangan yang disingkat Amin ini disambut dengan takbir. Dan berdasarkan pantauan, Amin bersalaman dengan para ulama dan tokoh nasional kemudian duduk di kursi paling depan.
Fatwa MUI itu merupakan bentuk solidaritas Indonesia kepada Palestina.
Forum Ijtima Ulama Nusantara menyebut Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) yang dibangun Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerindra tidak produktif.
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsungĀ bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved