Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Bidang Penyelenggaraan Peribadatan Masjid Istiqlal Jakarta KH Bukhori Sail Attahiri mengimbau masyarakat untuk rasional dalam menyikapi fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan pembelian produk dari produsen yang terafiliasi dengan Israel.
Bukhori mengatakan bahwa fatwa itu merupakan bentuk solidaritas Indonesia kepada Palestina. Ia mengingatkan agar fatwa tersebut jangan sampai menyulitkan masyarakat karena memboikot seluruh produk-produk yang terkait Israel.
"Dalam menyikapi fatwa MUI ini, kalau saya pakai kaidah fikih maa laa yudroku kulluh, laa yudroku kulluh. Artinya, sesuatu hal yang tidak bisa kita laksanakan semuanya. Fatwa MUI ini bisa kita laksanakan pada produk-produk yang memang tidak vital pada kebutuhan kita dan ada alternatif produk lain yang bisa kita gunakan," ucap Bukhori seperti dilansir Antara di Jakarta, Kamis (16/11).
Dia menjelaskan, fatwa MUI dasarnya adalah hukum yang ditentukan oleh ijtihad para ulama. Menurut dia, ada kalanya umat juga perlu menakar kemampuan sendiri dalam mengikuti ijtihad para ulama tersebut.
Ia mengingatkan masyarakat agar solidaritas untuk Palestina yang dilakukan dengan niat baik tidak berujung menyulitkan diri sendiri dan
menimbulkan kemudaratan yang lebih besar.
Bukhori mencontohkan peristiwa ketika Presiden Prancis Emmanuel Macron melindungi majalah Charlie Hebdo. Majalah mingguan asal Prancis itu diketahui pernah membuat karikatur Nabi Muhammad yang sempat menggemparkan dunia, termasuk Indonesia.
Ujungnya, banyak negara mayoritas penduduk beragama Islam ramai-ramai memboikot segala produk yang terafiliasi dengan negara Prancis. Beberapa pihak juga ada yang membeli produk-produk tertentu untuk dibuang.
Baca juga: Peran Generasi Muda Penting dalam Implementasi Nilai Kebangsaan
"Kalau dengan cara membuang barang yang sudah terlanjur kita beli, maka itu hukumnya menjadi mubazir. Kalau kita mau memboikot, lakukanlah dengan cara tidak membeli barang yang terafiliasi Israel. Adapun produk yang sudah kita beli, sebaiknya kita gunakan dan manfaatkan saja. Jangan sampai kita berlaku mubazir karena orang yang seperti itu justru kawannya setan," pesan Bukhori.
Menurutnya, membuang barang yang sudah dimiliki tidak sesuai dengan ajaran Islam. Terlebih, jika sampai melakukan tindakan anarkis dengan menjarah barang-barang di toko tertentu dan membuangnya dengan dalih solidaritas untuk Palestina.
"Itu sudah masuk tindak pidana dan juga tidak sesuai dengan syariat Islam. Silakan saja kalau kita tidak mau membelinya, namun jangan sampai kita merugikan orang lain," tegas Bukhori.
Ia menambahkan bahwa konflik Palestina dan Israel tidak terlepas dari kerumitan kepentingan politik. "Sebenarnya dulu itu sudah hampir terjadi suatu kesepakatan damai antara Palestina dan Israel. Saat itu Israel masih dipimpin Perdana Menteri Yitzhak Rabin yang ikut mengusulkan perdamaian kedua negara melalui Perundingan Oslo (Oslo Accords) pada 1993-1995," terang Bukhori.
"Israel sudah dalam posisi menyetujui, faksi Fattah pun menerima, namun faksi Hamas dan beberapa grup militan Palestina pada saat itu masih menolak isi dari perjanjian damai tersebut. Hal ini akhirnya menghasilkan peperangan yang berlanjut sampai dengan sekarang," sambung dia.
Untuk itu, Bukhori berharap masyarakat bisa menyikapi fatwa dari MUI secara rasional. Ia menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan fatwa itu, tetapi akan menjadi masalah jika menafsirkannya secara kebablasan bahkan menjurus pada tindakan intoleransi hingga kekerasan.
"Fatwa ulama boleh kita ikuti, boleh juga tidak karena itu bagian dari hasil ijtihad. Ijtihad ulama derajatnya tidaklah sama dengan nash
qath'i, yang mana jika nash qath'i itu harus diikuti dan tidak boleh dilanggar, seperti keharaman memakan daging babi atau perbuatan mencuri. Adapun fatwa ulama harus dilakukan sesuai dengan kemampuan kita masing-masing," imbuhnya. (Ant/I-1)
Fatwa juga bersifat segregatif dan bahkan bisa melemahkan kebinekaan Indonesia.
"Itu kan diperlukan dalam rangka mendukung kemerdekaan Palestina dan dalam rangka menghentikan kebiadaban Israel di Gaza," ujar Ma'ruf
Wapres mendukung fatwa MUI namun kembali mengingatkan untuk koordinasi dengan pihak terkait agar tidak merugikan pihak yang tidak terkait.
Upaya “Palestina Washing” yang dilakukan produsen terkait Israel sejauh ini sepertinya masih kusut, karena masyarakat ternyata patuh mengikuti Fatwa MUI.
Hasil survei Halal Watch semakin memperjelas bahwa aksi boikot dan upaya menggunakan produk lokal terjadi pada masyarakat dan konsumen kita.
Sodikun menjelaskan bahwa fatwa pornografi dan pornoaksi sudah dibuat MUI sejak 20 tahun silam yang memuat prinsip dalam berpakaian.
Gelombang boikot wisata ke AS semakin meluas di kalangan warga Kanada sebagai respons terhadap kebijakan kontroversial Presiden Donald Trump.
Penting untuk membangun kritisisme yang berbasis metodologi dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial dan website.
Produsen pakaian olahraga asal Jerman, Puma, akan mengakhiri kesepakatan sponsorship dengan tim sepak bola nasional Israel dalam keputusan yang diambil sebelum dimulainya perang di Gaza.
ANUGERAH Ballon d'Or dimulai tanpa kehadiran bintang Real Madrid, Vinicius Junior dan Jude Bellingham.
YKMI sepakat dengan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Perjuangan Palestina dan mendesak MUI untuk menegaskan kembali anjuran boikot tersebut.
Sebanyak 600 sastrawan, penerbit dan agen buku dari seluruh dunia mengecam penyelenggaraan pameran buku Frankfurt karena menutup ruang bagi suara Palestina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved