Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Kayu Gelondongan Terbawa Banjir Bisa Digunakan Masyarakat? Ini Aturan yang Baru Dikeluarkan Pemerintah

M Ilham Ramadhan Avisena
19/12/2025 16:10
Kayu Gelondongan Terbawa Banjir Bisa Digunakan Masyarakat? Ini Aturan yang Baru Dikeluarkan Pemerintah
ilustrasi(Antara)

PEMERINTAH memastikan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi terdampak dengan memberi kepastian hukum pemanfaatan kayu untuk kebutuhan hunian sementara dan hunian tetap. Kebijakan ini diambil agar proses pemulihan tidak terhambat persoalan regulasi di daerah.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, beberapa hari setelah bencana terjadi, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan surat edaran yang menjadi dasar hukum pemanfaatan kayu.

"Jadi beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, Kemenhut telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota berkaitan pemanfaatan kayu kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi, termasuk untuk kepentingan K/L pembuatan hunian sementara maupun hunian tetap," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Halim Perdanakusuma, Jumat (19/12).

Menurutnya, regulasi tersebut disusun agar kebutuhan material bangunan di wilayah terdampak bisa segera dipenuhi tanpa melanggar ketentuan kehutanan. Aturan itu juga sudah disosialisasikan ke pemerintah daerah sebagai pihak yang bersentuhan langsung dengan pelaksanaan di lapangan.

"Jadi sudah diatur regulasinya dan sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota," kata Prasetyo.

Ia menyatakan, kebijakan ini tidak membuka ruang pemanfaatan kayu secara bebas tanpa pengawasan. Masyarakat tetap diminta mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dengan melibatkan pemerintah daerah setempat.

"Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya," terang Prasetyo. (Mir/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya