Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan Adiknya Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

Media Indonesia
11/12/2025 15:55
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan Adiknya Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (kiri) dikawal petugas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/12/2025).(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP), sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025. Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 9–10 Desember 2025.

Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa total lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Selain Ardito dan Ranu, KPK juga menetapkan anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ujar Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,seperti dikutip dari Antara, Kamis (11/12).

KPK telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 10–29 Desember 2025. Ardito, Ranu, dan Anton Wibowo ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Adapun Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.

Terkait sangkaan, KPK menilai Ardito, Anton, Riki, dan Ranu diduga sebagai pihak penerima gratifikasi. Keempatnya dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik