Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP), sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025. Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 9–10 Desember 2025.
Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa total lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Selain Ardito dan Ranu, KPK juga menetapkan anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ujar Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,seperti dikutip dari Antara, Kamis (11/12).
KPK telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 10–29 Desember 2025. Ardito, Ranu, dan Anton Wibowo ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Adapun Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.
Terkait sangkaan, KPK menilai Ardito, Anton, Riki, dan Ranu diduga sebagai pihak penerima gratifikasi. Keempatnya dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/P-4)
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf minta aturan dana kampanye diatur dalam RUU Pemilu. Sebab kasus korupsi bupati lampung tengah Ardito Wijaya diduga gratifikasi untuk utang dana kampanye
KPK membeberkan tujuh fakta baru terkait Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya yang terjerat kasus dugaan suap
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menggoda jurnalis saat ditanya soal kasus suap di KPK. Ia bersama empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya diduga memenangkan perusahaan keluarga dan tim sukses Pilkada 2024 dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
KPK mengungkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar yang sebagian digunakan untuk melunasi pinjaman kampanye Pilkada 2024
KPK menyita 850 gram emas dan uang tunai Rp193 juta dari OTT yang melibatkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan adiknya.
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang 2025 dengan total nilai Rp16,40 miliar.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved