Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP), sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025. Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 9–10 Desember 2025.
Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa total lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Selain Ardito dan Ranu, KPK juga menetapkan anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ujar Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,seperti dikutip dari Antara, Kamis (11/12).
KPK telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 10–29 Desember 2025. Ardito, Ranu, dan Anton Wibowo ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Adapun Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.
Terkait sangkaan, KPK menilai Ardito, Anton, Riki, dan Ranu diduga sebagai pihak penerima gratifikasi. Keempatnya dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/P-4)
KPK memanggil Elvita Maylani selaku Plt Kadis BMBK Lampung Tengah dan Gunarto selaku Ketua KPU Lampung Tengah sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf minta aturan dana kampanye diatur dalam RUU Pemilu. Sebab kasus korupsi bupati lampung tengah Ardito Wijaya diduga gratifikasi untuk utang dana kampanye
KPK membeberkan tujuh fakta baru terkait Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya yang terjerat kasus dugaan suap
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menggoda jurnalis saat ditanya soal kasus suap di KPK. Ia bersama empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya diduga memenangkan perusahaan keluarga dan tim sukses Pilkada 2024 dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved