Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Polisi Didesak Bebaskan Dua Aktivis di Semarang

Devi Harahap
28/11/2025 19:48
Polisi Didesak Bebaskan Dua Aktivis di Semarang
Ilustrasi(Dok.MI)

Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan dua aktivis, Adetya Pramandira dan Fathul Munif, yang ditangkap Polrestabes Semarang pada Kamis (27/11) pagi. Penangkapan itu dinilai sewenang-wenang dan bentuk lanjutan dari kriminalisasi aktivis pasca demonstrasi Agustus 2025.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa tindakan aparat tersebut memperlihatkan bahwa reformasi kepolisian yang dijanjikan pemerintah tidak berjalan.

“Penangkapan ini menunjukkan bahwa narasi reformasi Polri yang katanya dipercepat oleh Presiden adalah isapan jempol belaka. Ini bukti berlanjutnya kriminalisasi aktivis pasca demo Agustus 2025, kami mengecam keras praktik-praktik otoriter,” kata Usman dalam keterangannya pada Jumat (28/11). 

Usman juga menyebut penangkapan itu menguatkan kekhawatiran publik terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan aparat, terutama setelah disahkannya perubahan UU ITE dan KUHAP.

“Semua bisa kena tangkap tanpa prosedur yang jelas,” katanya.

Ia menilai negara telah gagal mengendalikan kekerasan aparat saat demonstrasi, termasuk insiden yang menewaskan Affan Kurniawan dan 11 warga lainnya.

“Negara seharusnya mengevaluasi pengamanan aksi sekaligus mengadili semua penggunaan kekuatan berlebihan. Presiden dan DPR RI harus berhenti mencari kambing hitam atas kegagalan menangani unjuk rasa Agustus lalu.”

Amnesty International Indonesia mendesak Kapolri, Kapolda Jawa Tengah dan Kapolrestabes Semarang untuk segera membebaskan Adetya dan Munif serta menghentikan proses hukum terhadap keduanya.

“Kasus ini harus dihentikan. Semua aktivis yang ditahan hanya karena bersuara damai juga harus dibebaskan.”

Selain itu, organisasi tersebut meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Ombudsman RI turut aktif mendorong penghentian kriminalisasi terhadap keduanya dan 12 aktivis lain yang ditangkap sejak akhir Agustus.

Amnesty juga kembali mendesak pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut tuntas 12 kematian selama demonstrasi Agustus 2025.

“Harus ada investigasi pidana untuk mengusut kematian mereka,” ujar Usman.

Sebelumnya, Adetya Pramandira, staf WALHI Jawa Tengah, dan Fathul Munif dari Aksi Kamisan Semarang ditangkap pada pukul 06.45 WIB di Semarang. Amnesty menyebut penangkapan dilakukan tanpa bukti relevan dan tanpa prosedur hukum yang sah.

Keduanya dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian serta Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025. Amnesty menilai tuduhan itu tidak berdasar karena keduanya bahkan tidak pernah dipanggil sebagai saksi.

Menurut informasi yang diterima Amnesty, Adetya baru tiba dari Jakarta pukul 02.30 WIB setelah mendampingi warga melaporkan dugaan kriminalisasi ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Gakkum KLHK. 

Ia kemudian bertemu Munif di kantor WALHI Jawa Tengah. Keduanya meninggalkan kantor pada pukul 03.37 WIB sebelum disergap oleh 24 personel polisi tiga jam kemudian. (Dev/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik