Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan dua aktivis, Adetya Pramandira dan Fathul Munif, yang ditangkap Polrestabes Semarang pada Kamis (27/11) pagi. Penangkapan itu dinilai sewenang-wenang dan bentuk lanjutan dari kriminalisasi aktivis pasca demonstrasi Agustus 2025.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa tindakan aparat tersebut memperlihatkan bahwa reformasi kepolisian yang dijanjikan pemerintah tidak berjalan.
“Penangkapan ini menunjukkan bahwa narasi reformasi Polri yang katanya dipercepat oleh Presiden adalah isapan jempol belaka. Ini bukti berlanjutnya kriminalisasi aktivis pasca demo Agustus 2025, kami mengecam keras praktik-praktik otoriter,” kata Usman dalam keterangannya pada Jumat (28/11).
Usman juga menyebut penangkapan itu menguatkan kekhawatiran publik terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan aparat, terutama setelah disahkannya perubahan UU ITE dan KUHAP.
“Semua bisa kena tangkap tanpa prosedur yang jelas,” katanya.
Ia menilai negara telah gagal mengendalikan kekerasan aparat saat demonstrasi, termasuk insiden yang menewaskan Affan Kurniawan dan 11 warga lainnya.
“Negara seharusnya mengevaluasi pengamanan aksi sekaligus mengadili semua penggunaan kekuatan berlebihan. Presiden dan DPR RI harus berhenti mencari kambing hitam atas kegagalan menangani unjuk rasa Agustus lalu.”
Amnesty International Indonesia mendesak Kapolri, Kapolda Jawa Tengah dan Kapolrestabes Semarang untuk segera membebaskan Adetya dan Munif serta menghentikan proses hukum terhadap keduanya.
“Kasus ini harus dihentikan. Semua aktivis yang ditahan hanya karena bersuara damai juga harus dibebaskan.”
Selain itu, organisasi tersebut meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Ombudsman RI turut aktif mendorong penghentian kriminalisasi terhadap keduanya dan 12 aktivis lain yang ditangkap sejak akhir Agustus.
Amnesty juga kembali mendesak pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut tuntas 12 kematian selama demonstrasi Agustus 2025.
“Harus ada investigasi pidana untuk mengusut kematian mereka,” ujar Usman.
Sebelumnya, Adetya Pramandira, staf WALHI Jawa Tengah, dan Fathul Munif dari Aksi Kamisan Semarang ditangkap pada pukul 06.45 WIB di Semarang. Amnesty menyebut penangkapan dilakukan tanpa bukti relevan dan tanpa prosedur hukum yang sah.
Keduanya dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian serta Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025. Amnesty menilai tuduhan itu tidak berdasar karena keduanya bahkan tidak pernah dipanggil sebagai saksi.
Menurut informasi yang diterima Amnesty, Adetya baru tiba dari Jakarta pukul 02.30 WIB setelah mendampingi warga melaporkan dugaan kriminalisasi ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Gakkum KLHK.
Ia kemudian bertemu Munif di kantor WALHI Jawa Tengah. Keduanya meninggalkan kantor pada pukul 03.37 WIB sebelum disergap oleh 24 personel polisi tiga jam kemudian. (Dev/P-1)
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
LBH menghukum seniman atas kritik dan satire merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Itu merespons komika Pandji Pragiwaksono soal kasus Mens Rea.
PDI Perjuangan mengecam penangkapan aktivis lingkungan Adetya Pramandira dan Fathul Munif di Jateng. Penahanan ini dianggap preseden berbahaya bagi demokrasi
Dua aktivis di Kota Semarang, Adetya Pramandira (26) dan Fathul Munif (28) ditahan Polrestabes Semarang diduga berkaitan dengan unggahan di media sosial terkait aksi pada Agustus 2025 lalu.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
AMNESTY International Indonesia menilai vonis bersalah Laras Faizati dalam perkara penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi
Kehadiran personel TNI berseragam tempur dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Nadiem Makarim menuai kritik Amnesty International Indonesia.
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons kehadiran anggota TNI di sidang terdakwa Nadiem Makarim. TNI alat negara untuk pertahanan
Amnesty International Indonesia mengkritik rencana penyempurnaan komando operasi di Papua yang dinilai akan memperparah konflik dan pelanggaran HAM
KOALISI Masyarakat Sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Perpu guna membatalkan pengesahan KUHAP yang dinilai minim partisipasi publik dan mengancam kebebasan sipil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved