Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR, Benny K. Harman, menegaskan bahwa presiden wajib segera menarik seluruh anggota Polri aktif dari jabatan sipil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan larangan polisi menduduki posisi di birokrasi pemerintahan. Ia menilai pelaksanaan putusan harus bersifat langsung dan tanpa penundaan.
“Saya yakin presiden akan secepatnya melaksanakan putusan ini, dalam arti akan memerintahkan polisi-polisi yang masih menduduki jabatan sipil itu untuk kembali ke tempat asalnya atau memilih,” kata Benny dalam keterangannya pada Kamis (20/11).
Benny menegaskan tidak tepat jika publik menyalahkan anggota Polri yang saat ini menjabat di institusi sipil, karena awal penempatan tersebut merupakan penugasan institusi, bukan pilihan pribadi.
“Jangan kita salahkan teman-teman anggota Polri yang menduduki jabatan sipil. Itu bukan pilihan, tapi penugasan. Maka dengan putusan MK, penugasan ini wajib ditarik kembali,” ujarnya.
Menurut Benny, putusan MK bersifat berlaku langsung dan wajib dijalankan. Atas dasar itu, anggota Polri yang masih mengisi jabatan sipil harus memilih untuk kembali ke institusi Polri atau pensiun.
“Kalau itu penugasan, maka dia harus memilih antara pensiun dari kepolisian atau kembali ke kepolisian, jadi tidak ada tafsir lain. Saya yakin sebagian akan memilih pensiun dan tetap di sana,” ucapnya.
Selain itu, Benny menyebut bahwa Komisi III pernah menentang penugasan sejumlah perwira polisi ke jabatan publik pada era Presiden Joko Widodo, tetapi berbagai alibi yang dilontarkan dalam forum seolah dibenarkan hingga dianggap benar.
“Kami pernah mempersoalkan ini habis-habisan di Komisi III. Tapi waktu itu karena berbagai alasan akhirnya dibenarkan. Yang salah itu kemudian dibiasakan, lalu diterima sebagai kebenaran. Putusan MK ini menormalkan kembali keadaan,” katanya.
Menanggapi pernyataan Menteri Hukum yang menyebut putusan tidak berlaku surut, Benny mengklarifikasi bahwa yang dimaksud bukan pembatalan masa tugas sebelum putusan, melainkan kewajiban penarikan setelah putusan dibacakan.
“Putusan MK itu tidak berlaku untuk kerja mereka sebelum putusan. Artinya sejak pengangkatan hingga putusan itu sah. Tetapi setelah putusan, sifatnya berlaku umum, serta-merta,” ujarnya.
Benny menekankan bahwa pelaksanaan putusan tidak boleh dihambat dengan alasan politik atau kekuasaan. Ia menilai Polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus ditarik kembali sebab putusan itu bersifat institusional.
“Kita tidak bisa menggunakan kekuasaan untuk membenarkan yang salah. Kita membangun budaya berkonstitusi yaitu apa yang diputuskan MK ya kita laksanakan sebaik-baiknya,” katanya. (H-3)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), salah satunya pasal tentang perzinahan.
“Demokrasi di era Prabowo, kita melihat kecenderungan proses demokratisasi itu semakin mengalami regresi. Pengambilan keputusan sering dilakukan secara tersentralisasi,”
Dalam sidang MK tersebut, para pemohon menilai aturan tersebut berpotensi melanggengkan impunitas prajurit TNI dan melemahkan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika kepolisian memproses laporan soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono berpotensi membuat citra Polri negatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved