Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR, Benny K. Harman, menegaskan bahwa presiden wajib segera menarik seluruh anggota Polri aktif dari jabatan sipil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan larangan polisi menduduki posisi di birokrasi pemerintahan. Ia menilai pelaksanaan putusan harus bersifat langsung dan tanpa penundaan.
“Saya yakin presiden akan secepatnya melaksanakan putusan ini, dalam arti akan memerintahkan polisi-polisi yang masih menduduki jabatan sipil itu untuk kembali ke tempat asalnya atau memilih,” kata Benny dalam keterangannya pada Kamis (20/11).
Benny menegaskan tidak tepat jika publik menyalahkan anggota Polri yang saat ini menjabat di institusi sipil, karena awal penempatan tersebut merupakan penugasan institusi, bukan pilihan pribadi.
“Jangan kita salahkan teman-teman anggota Polri yang menduduki jabatan sipil. Itu bukan pilihan, tapi penugasan. Maka dengan putusan MK, penugasan ini wajib ditarik kembali,” ujarnya.
Menurut Benny, putusan MK bersifat berlaku langsung dan wajib dijalankan. Atas dasar itu, anggota Polri yang masih mengisi jabatan sipil harus memilih untuk kembali ke institusi Polri atau pensiun.
“Kalau itu penugasan, maka dia harus memilih antara pensiun dari kepolisian atau kembali ke kepolisian, jadi tidak ada tafsir lain. Saya yakin sebagian akan memilih pensiun dan tetap di sana,” ucapnya.
Selain itu, Benny menyebut bahwa Komisi III pernah menentang penugasan sejumlah perwira polisi ke jabatan publik pada era Presiden Joko Widodo, tetapi berbagai alibi yang dilontarkan dalam forum seolah dibenarkan hingga dianggap benar.
“Kami pernah mempersoalkan ini habis-habisan di Komisi III. Tapi waktu itu karena berbagai alasan akhirnya dibenarkan. Yang salah itu kemudian dibiasakan, lalu diterima sebagai kebenaran. Putusan MK ini menormalkan kembali keadaan,” katanya.
Menanggapi pernyataan Menteri Hukum yang menyebut putusan tidak berlaku surut, Benny mengklarifikasi bahwa yang dimaksud bukan pembatalan masa tugas sebelum putusan, melainkan kewajiban penarikan setelah putusan dibacakan.
“Putusan MK itu tidak berlaku untuk kerja mereka sebelum putusan. Artinya sejak pengangkatan hingga putusan itu sah. Tetapi setelah putusan, sifatnya berlaku umum, serta-merta,” ujarnya.
Benny menekankan bahwa pelaksanaan putusan tidak boleh dihambat dengan alasan politik atau kekuasaan. Ia menilai Polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus ditarik kembali sebab putusan itu bersifat institusional.
“Kita tidak bisa menggunakan kekuasaan untuk membenarkan yang salah. Kita membangun budaya berkonstitusi yaitu apa yang diputuskan MK ya kita laksanakan sebaik-baiknya,” katanya. (H-3)
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
Menurut Reza, UU APBN 2026 yang memuat mengenai anggaran pendidikan sebesar 769 triliun, nyatanya dipakai untuk anggaran MBG sebesar 268 triliun.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
Calon hakim MK dari unsur MA harus menjadi figur independen dan bebas dari berbagai bentuk intervensi, baik internal maupun eksternal.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved