Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Komisi III DPR: Presiden Harus Perintahkan Kapolri Tarik Seluruh Polisi Aktif dari Jabatan Sipil

Devi Harahap
20/11/2025 16:03
Komisi III DPR: Presiden Harus Perintahkan Kapolri Tarik Seluruh Polisi Aktif dari Jabatan Sipil
ANGGOTA Komisi III DPR, Benny K. Harman (kanan).( Dok. MI)

ANGGOTA Komisi III DPR, Benny K. Harman, menegaskan bahwa presiden wajib segera menarik seluruh anggota Polri aktif dari jabatan sipil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan larangan polisi menduduki posisi di birokrasi pemerintahan. Ia menilai pelaksanaan putusan harus bersifat langsung dan tanpa penundaan.

“Saya yakin presiden akan secepatnya melaksanakan putusan ini, dalam arti akan memerintahkan polisi-polisi yang masih menduduki jabatan sipil itu untuk kembali ke tempat asalnya atau memilih,” kata Benny dalam keterangannya pada Kamis (20/11).

Benny menegaskan tidak tepat jika publik menyalahkan anggota Polri yang saat ini menjabat di institusi sipil, karena awal penempatan tersebut merupakan penugasan institusi, bukan pilihan pribadi.

“Jangan kita salahkan teman-teman anggota Polri yang menduduki jabatan sipil. Itu bukan pilihan, tapi penugasan. Maka dengan putusan MK, penugasan ini wajib ditarik kembali,” ujarnya.

Menurut Benny, putusan MK bersifat berlaku langsung dan wajib dijalankan. Atas dasar itu, anggota Polri yang masih mengisi jabatan sipil harus memilih untuk kembali ke institusi Polri atau pensiun.

“Kalau itu penugasan, maka dia harus memilih antara pensiun dari kepolisian atau kembali ke kepolisian, jadi tidak ada tafsir lain. Saya yakin sebagian akan memilih pensiun dan tetap di sana,” ucapnya.

Selain itu, Benny menyebut bahwa Komisi III pernah menentang penugasan sejumlah perwira polisi ke jabatan publik pada era Presiden Joko Widodo, tetapi berbagai alibi yang dilontarkan dalam forum seolah dibenarkan hingga dianggap benar.

“Kami pernah mempersoalkan ini habis-habisan di Komisi III. Tapi waktu itu karena berbagai alasan akhirnya dibenarkan. Yang salah itu kemudian dibiasakan, lalu diterima sebagai kebenaran. Putusan MK ini menormalkan kembali keadaan,” katanya.

Menanggapi pernyataan Menteri Hukum yang menyebut putusan tidak berlaku surut, Benny mengklarifikasi bahwa yang dimaksud bukan pembatalan masa tugas sebelum putusan, melainkan kewajiban penarikan setelah putusan dibacakan.

“Putusan MK itu tidak berlaku untuk kerja mereka sebelum putusan. Artinya sejak pengangkatan hingga putusan itu sah. Tetapi setelah putusan, sifatnya berlaku umum, serta-merta,” ujarnya.

Benny menekankan bahwa pelaksanaan putusan tidak boleh dihambat dengan alasan politik atau kekuasaan. Ia menilai Polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus ditarik kembali sebab putusan itu bersifat institusional. 

“Kita tidak bisa menggunakan kekuasaan untuk membenarkan yang salah. Kita membangun budaya berkonstitusi yaitu apa yang diputuskan MK ya kita laksanakan sebaik-baiknya,” katanya. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik