Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Umbu mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat. Ia mengatakan pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut putusan itu tidak berlaku surut adalah tepat. Artinya, anggota Polri yang telah menjabat jabatan sipil sebelum putusan MK tidak terdampak.
"Benar bahwa putusan MK mengikat sejak diputuskan atau bersifat prospektif, sehingga tidak berlaku surut. Dalam kacamata legal formal, pernyataan Menteri Hukum tidak keliru," kata Umbu kepada Media Indonesia, Rabu (19/11).
Namun demikian, Umbu menegaskan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara peraturan semata. Sehingga, kata ia, putusan MK tersebut sejatinya menjadi instrumen koreksi bagi presiden atas tindakan yang telah ditempuh selama ini yang menempatkan polisi pada jabatan sipil.
Ia mengatakan akan lebih elok dan bijaksana jika Presiden Prabowo Subianto melakukan koreksi agar polisi aktif fokus pada tugas utama kepolisian.
"Iya lebih elok menarik atau menawarkan untuk mengambil pilihan: untuk pensiun dini atau kembali ke institusi Polri. Jika dilakukan maka Presiden benar-benar menjalankan konstitusi dan peraturan perundangan-undangan secara baik sesuai sumpah dan janjinya," katanya. (M-3)
Menteri Hukum gagal membedakan amar putusan dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) maupun alasan berbeda (concurring opinion) dalam putusan tersebut.
Merespons putusan MK yang melarang polisi aktif memegang jabatan sipil, Menteri Hukum Supratman menyatakan anggota Polri yang terlanjur punya jabatan tersebut tak perlu mundur.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), salah satunya pasal tentang perzinahan.
“Demokrasi di era Prabowo, kita melihat kecenderungan proses demokratisasi itu semakin mengalami regresi. Pengambilan keputusan sering dilakukan secara tersentralisasi,”
Dalam sidang MK tersebut, para pemohon menilai aturan tersebut berpotensi melanggengkan impunitas prajurit TNI dan melemahkan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved