Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Umbu mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat. Ia mengatakan pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut putusan itu tidak berlaku surut adalah tepat. Artinya, anggota Polri yang telah menjabat jabatan sipil sebelum putusan MK tidak terdampak.
"Benar bahwa putusan MK mengikat sejak diputuskan atau bersifat prospektif, sehingga tidak berlaku surut. Dalam kacamata legal formal, pernyataan Menteri Hukum tidak keliru," kata Umbu kepada Media Indonesia, Rabu (19/11).
Namun demikian, Umbu menegaskan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara peraturan semata. Sehingga, kata ia, putusan MK tersebut sejatinya menjadi instrumen koreksi bagi presiden atas tindakan yang telah ditempuh selama ini yang menempatkan polisi pada jabatan sipil.
Ia mengatakan akan lebih elok dan bijaksana jika Presiden Prabowo Subianto melakukan koreksi agar polisi aktif fokus pada tugas utama kepolisian.
"Iya lebih elok menarik atau menawarkan untuk mengambil pilihan: untuk pensiun dini atau kembali ke institusi Polri. Jika dilakukan maka Presiden benar-benar menjalankan konstitusi dan peraturan perundangan-undangan secara baik sesuai sumpah dan janjinya," katanya. (M-3)
Menteri Hukum gagal membedakan amar putusan dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) maupun alasan berbeda (concurring opinion) dalam putusan tersebut.
Merespons putusan MK yang melarang polisi aktif memegang jabatan sipil, Menteri Hukum Supratman menyatakan anggota Polri yang terlanjur punya jabatan tersebut tak perlu mundur.
Menurut Reza, UU APBN 2026 yang memuat mengenai anggaran pendidikan sebesar 769 triliun, nyatanya dipakai untuk anggaran MBG sebesar 268 triliun.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
Calon hakim MK dari unsur MA harus menjadi figur independen dan bebas dari berbagai bentuk intervensi, baik internal maupun eksternal.
Pergantian ini dilakukan demi menjaga kepentingan konstitusional lembaga DPR serta upaya memperkuat marwah Mahkamah Konstitusi agar kembali pada fungsi hakikinya.
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved