Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
FIRDAUS Oiwobo menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan uji materiil Undang-Undang Advokat di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/11). Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 217/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Firdaus karena merasa dirugikan setelah sumpah advokatnya dibekukan oleh Mahkamah Agung (MA).
Di awal sidang, terjadi momen menarik ketika kuasa hukum Firdaus, Deolipa Yumara, memperkenalkannya kepada majelis. Firdaus datang mengenakan toga advokat.
Melihat hal itu, Ketua MK Suhartoyo langsung meminta Firdaus melepaskan toganya, mengingat haknya sebagai advokat telah dicabut sementara berdasarkan keputusan MA yang menjadi salah satu dasar ia menggugat UU Advokat.
"Bukti yang dilampirkan kepada Mahkamah, ke Mahkamah, Saudara ada pemberhentian dari berita acara sumpahnya dari Mahkamah Agung," ujar Suhartoyo dalam persidangan dikutip dari tayangan akun Youtube Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/11).
"Memang kemudian Saudara membentuk organisasi baru. Tapi, organisasi advokat apakah kemudian serta-merta mengukuhkan kembali Anda sebagai advokat, sementara pijakan Anda sumpahnya sudah dicabut Mahkamah Agung," lanjut Suhartoyo.
Firdaus kemudian memberikan penjelasan terkait kedudukannya usai sumpah advokatnya dibekukan. Ia menerangkan, pembekuan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku di UU Advokat.
Oleh karenanya, kata dia, gugatan uji materiil tersebut didaftarkannya ke MK.
Namun, Suhartoyo menekankan bahwa Firdaus kehilangan pijakannya sebagai advokat hingga gugatannya telah diputuskan oleh MK. Suhartoyo pun meminta Firdaus untuk melepaskan toga advokat tersebut.
"Oke, siap Yang Mulia. Dipahami Yang Mulia," jawab Firdaus.
Firdaus pun mematuhi permintaan itu. Ia meninggalkan kursi pemohon, melepas toga, dan kembali duduk dengan mengenakan kemeja batik panjang.
Saat Suhartoyo memerintahkan dilepasnya toga, Firdaus memberikan penjelasan mengenai alasan dirinya tetap memakai toga, Firdaus mengungkap kebingungannya karena Humas Pengadilan Tinggi Banten sebelumnya menyatakan bahwa statusnya masih advokat. Namun, dalam penyampaiannya, ia sempat salah menyebut nama Ketua Mahkamah Agung.
"Dan atas perintah lisan Ketua Mahkamah Agung Pak Profesor Suhartoyo, saya tidak diperbolehkan untuk bersidang," tutur Firdaus.
Suhartoyo langsung menegur: “Suhartoyo siapa?”
Firdaus buru-buru mengoreksi: “Eh, maaf, Pak Sunarto. Maaf, Yang Mulia.”
Firdaus pun melanjutkan alasannya mengajukan permohonan uji materiil tersebut.
Firdaus menggugat Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat karena menilai ketentuan tersebut tidak memberikan mekanisme jelas dalam proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi terhadap advokat.
Pasal 7 ayat (3) dianggap tidak mengatur tolok ukur atau prosedur rinci mengenai pemanggilan dan pembelaan diri.
Pasal 8 ayat (2) dinilai membuka ruang multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan pelampauan kewenangan oleh MA.
Firdaus menilai kekaburan norma ini pernah membuatnya diberhentikan dari organisasi advokat tanpa proses pemeriksaan yang jelas setelah insiden dirinya naik ke meja saat persidangan kasus pencemaran nama baik antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris.
Atas dasar itu, ia meminta MK memperjelas kedua pasal tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banten yang membekukan sumpah advokatnya. (P-4)
Firdaus Oiwobo menguji Pasal 7 dan 8 UU Advokat ke MK, menilai sanksi KAI dijatuhkan tanpa sidang etik
Dalam profesi advokat, malapraktik akan sangat merugikan klien atau masyarakat pencari keadilan.
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved