Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MUHAMAD Firdaus Oiwobo mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan untuk Perkara Nomor 217/PUU-XXIII/2025 digelar pada Rabu (19/11/2025), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Dua norma yang diuji ialah Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat yang dinilai Pemohon bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 7 ayat (3) mengatur bahwa advokat diberi kesempatan membela diri sebelum dikenai tindakan, sedangkan Pasal 8 ayat (2) mengatur mekanisme penyampaian putusan sanksi ke Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum Pemohon, Sukma Murti Eka Cipta, menjelaskan bahwa Firdaus diberhentikan dari Organisasi Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) melalui SK DPP KAI No. 007/DPP-KAI/SK/1/2025. Sanksi dijatuhkan setelah insiden di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025, ketika Firdaus, yang saat itu menjadi kuasa hukum tambahan Razman Arif Nasution, naik ke meja kuasa hukum dalam situasi ricuh setelah sidang diskors.
Dalam SK tersebut, terdapat tiga sanksi:
Menurut Pemohon, sanksi tersebut dijatuhkan tanpa adanya pemanggilan, pemeriksaan, atau sidang etik, sehingga ia tidak pernah diberi kesempatan membela diri sebagaimana dijamin undang-undang.
Setelah pemberhentian itu, Ketua Pengadilan Tinggi Banten menerbitkan Surat Penetapan Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat, menyebabkan Firdaus kehilangan legitimasi profesinya dan tidak dapat menjalankan pekerjaannya sebagai advokat.
Upaya administratif pernah ditempuh Firdaus yang mempermasalahkan pembekuan statu advokatnya diantaranya berkirim surat ke Mahkamah Agung serta menghadiri RDP dengan Komisi III DPR RI. Namun semua upaya itu tidak memperoleh tindak lanjut.
Atas dalil tersebut, Firdaus meminta MK memberikan penafsiran konstitusional atas dua pasal tersebut. Ia memohon agar pasal dimaknai bahwa:
Firdaus juga meminta MK membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten yang membekukan sumpahnya.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menilai dalil Pemohon masih perlu diperkuat agar relevan dengan kerugian konstitusional yang diklaim. “Namun perlu diberikan penguatan atas dalil ini, sebagai Pemohon titik taut dengan kerugian konstitusionalnya di mana?,” kata Suhartoyo.
MK memberikan waktu 14 hari kerja bagi Firdaus untuk melengkapi dan menyempurnakan permohonannya. (P-4)
Firdaus Oiwobo diminta melepas toga oleh Ketua MK dan sempat salah menyebut nama Ketua MA saat sidang uji materiil UU Advokat
Dalam profesi advokat, malapraktik akan sangat merugikan klien atau masyarakat pencari keadilan.
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved