Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MUHAMAD Firdaus Oiwobo mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan untuk Perkara Nomor 217/PUU-XXIII/2025 digelar pada Rabu (19/11/2025), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Dua norma yang diuji ialah Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat yang dinilai Pemohon bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 7 ayat (3) mengatur bahwa advokat diberi kesempatan membela diri sebelum dikenai tindakan, sedangkan Pasal 8 ayat (2) mengatur mekanisme penyampaian putusan sanksi ke Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum Pemohon, Sukma Murti Eka Cipta, menjelaskan bahwa Firdaus diberhentikan dari Organisasi Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) melalui SK DPP KAI No. 007/DPP-KAI/SK/1/2025. Sanksi dijatuhkan setelah insiden di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025, ketika Firdaus, yang saat itu menjadi kuasa hukum tambahan Razman Arif Nasution, naik ke meja kuasa hukum dalam situasi ricuh setelah sidang diskors.
Dalam SK tersebut, terdapat tiga sanksi:
Menurut Pemohon, sanksi tersebut dijatuhkan tanpa adanya pemanggilan, pemeriksaan, atau sidang etik, sehingga ia tidak pernah diberi kesempatan membela diri sebagaimana dijamin undang-undang.
Setelah pemberhentian itu, Ketua Pengadilan Tinggi Banten menerbitkan Surat Penetapan Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat, menyebabkan Firdaus kehilangan legitimasi profesinya dan tidak dapat menjalankan pekerjaannya sebagai advokat.
Upaya administratif pernah ditempuh Firdaus yang mempermasalahkan pembekuan statu advokatnya diantaranya berkirim surat ke Mahkamah Agung serta menghadiri RDP dengan Komisi III DPR RI. Namun semua upaya itu tidak memperoleh tindak lanjut.
Atas dalil tersebut, Firdaus meminta MK memberikan penafsiran konstitusional atas dua pasal tersebut. Ia memohon agar pasal dimaknai bahwa:
Firdaus juga meminta MK membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten yang membekukan sumpahnya.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menilai dalil Pemohon masih perlu diperkuat agar relevan dengan kerugian konstitusional yang diklaim. “Namun perlu diberikan penguatan atas dalil ini, sebagai Pemohon titik taut dengan kerugian konstitusionalnya di mana?,” kata Suhartoyo.
MK memberikan waktu 14 hari kerja bagi Firdaus untuk melengkapi dan menyempurnakan permohonannya. (P-4)
Firdaus Oiwobo diminta melepas toga oleh Ketua MK dan sempat salah menyebut nama Ketua MA saat sidang uji materiil UU Advokat
Dalam profesi advokat, malapraktik akan sangat merugikan klien atau masyarakat pencari keadilan.
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved