Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Ini Isi Gugatan Firdaus Oiwobo ke MK Terkait Pembekuan Status Advokat

Akmal Fauzi
19/11/2025 22:40
Ini Isi Gugatan Firdaus Oiwobo ke MK Terkait Pembekuan Status Advokat
Firdaus Oiwobo saat sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan uji materiil Undang-Undang Advokat di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/11)(Tangkapan layar Youtube Mahkamah Konstitusi)

MUHAMAD Firdaus Oiwobo mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan untuk Perkara Nomor 217/PUU-XXIII/2025 digelar pada Rabu (19/11/2025), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Dua norma yang diuji ialah Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat yang dinilai Pemohon bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal 7 ayat (3) mengatur bahwa advokat diberi kesempatan membela diri sebelum dikenai tindakan, sedangkan Pasal 8 ayat (2) mengatur mekanisme penyampaian putusan sanksi ke Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Pemohon, Sukma Murti Eka Cipta, menjelaskan bahwa Firdaus diberhentikan dari Organisasi Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) melalui SK DPP KAI No. 007/DPP-KAI/SK/1/2025. Sanksi dijatuhkan setelah insiden di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025, ketika Firdaus, yang saat itu menjadi kuasa hukum tambahan Razman Arif Nasution, naik ke meja kuasa hukum dalam situasi ricuh setelah sidang diskors.

Dalam SK tersebut, terdapat tiga sanksi:

  1. Pemberhentian tidak hormat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) 
  2. Pencabutan SK pengesahan keanggotaan
  3. Larangan penggunaan atribut organisasi

Menurut Pemohon, sanksi tersebut dijatuhkan tanpa adanya pemanggilan, pemeriksaan, atau sidang etik, sehingga ia tidak pernah diberi kesempatan membela diri sebagaimana dijamin undang-undang.

Setelah pemberhentian itu, Ketua Pengadilan Tinggi Banten menerbitkan Surat Penetapan Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat, menyebabkan Firdaus kehilangan legitimasi profesinya dan tidak dapat menjalankan pekerjaannya sebagai advokat.

Upaya administratif pernah ditempuh Firdaus yang mempermasalahkan pembekuan statu advokatnya diantaranya berkirim surat ke Mahkamah Agung serta menghadiri RDP dengan Komisi III DPR RI. Namun semua upaya itu tidak memperoleh tindak lanjut.

Atas dalil tersebut, Firdaus meminta MK memberikan penafsiran konstitusional atas dua pasal tersebut. Ia memohon agar pasal dimaknai bahwa:

  • Organisasi advokat wajib melakukan pemeriksaan etik yang adil dan transparan
  • Pembekuan sumpah advokat hanya boleh dilakukan berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat
  • MA hanya menindaklanjuti putusan etik, bukan menjatuhkan sanksi secara mandiri
  • Segala bentuk pembekuan sumpah tanpa putusan etik harus dinyatakan batal demi hukum

Firdaus juga meminta MK membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten yang membekukan sumpahnya.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menilai dalil Pemohon masih perlu diperkuat agar relevan dengan kerugian konstitusional yang diklaim. “Namun perlu diberikan penguatan atas dalil ini, sebagai Pemohon titik taut dengan kerugian konstitusionalnya di mana?,” kata Suhartoyo.

MK memberikan waktu 14 hari kerja bagi Firdaus untuk melengkapi dan menyempurnakan permohonannya. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya