Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

KPK Dalami Proses Pengadaan Mesin EDC

Candra Yuri Nuralam
19/11/2025 10:19
KPK Dalami Proses Pengadaan Mesin EDC
ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam pengadaan mesin EDC. Sebanyak tiga saksi diperiksa penyidik pada Selasa, 18 November 2025.

“Dalam pemeriksaan ini, penyidik menggali keterangan saksi perihal proses yang dilakukan pada pengadaan mesin EDC,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (19/11).

Tiga saksi itu yakni Plt Countery Manager Verifone MA, Project Manager PT Nec Indonesia WK, dan GM Finance PT Nec Indonesia RA. Seluruh proses kerja sama dalam pengadaan EDC ini diusut penyidik.

“Baik yang beli putus maupun yang sewa,” ucap Budi.

Total, negara sudah merealisasikan Rp1,2 triliun untuk pengadaan dan penyewaan mesin EDC selama 2021 sampai 2024. Total, ada 200.067 unit yang sudah dibeli atau disewakan.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, eks petinggi perusahaan BUMN Catur Budi Harto, pegawai BUMN Dedi Sunardi, Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, dan petinggi PT Bringin Inti Teknologi Rudi Suprayudi Kartadidjadja.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya