Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai sikap pemerintah yang tidak segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/2025 berpotensi menggerus kepastian hukum dan merusak prinsip negara hukum. Menurutnya, manuver atau akal-akalan sejumlah pejabat membuka ruang tafsir semau-maunya terhadap putusan lembaga yudisial tertinggi itu.
Ray menyoroti rangkaian alasan yang digunakan, mulai dari perlu mengkaji putusan, pembentukan kelompok kerja, hingga pandangan bahwa putusan tidak berlaku surut. Menurutnya, rangkaian respons itu menunjukkan kecenderungan menghindari kewajiban hukum.
"Mereka mengumbar banyak argumen yang pada intinya menunjukkan bahwa ketundukan pada putusan itu bersarat dan tidak otomatis," ujarnya saat dihubungi, Selasa (18/11).
Ia menegaskan putusan MK pada prinsipnya berlaku seketika kecuali ditentukan lain oleh MK. Karena itu, klaim bahwa putusan hanya berlaku ke depan dinilai tidak memiliki landasan.
"Menyebut bahwa putusan MK tersebut tidak berlaku serta merta dan baru dilaksanakan di masa depan, tidak didapatkan basis argumennya," kata Ray.
Dalam pandangannya, cara pemerintah merespons putusan itu memperlihatkan relasi yang timpang antara negara dan warga. Aturan yang membatasi pejabat justru diperlakukan lentur, sementara rakyat tetap dibebani penegakan hukum yang ketat.
Ray juga menilai, praktik itu dapat menciptakan preseden berbahaya. Bila pejabat dapat secara sepihak menunda pelaksanaan putusan MK, maka prinsip kepastian dan kesetaraan di hadapan hukum akan melemah. Ia menambahkan,
"Bila rakyat sampai pada kesimpulan suka-suka pejabatlah, sebenarnya masyarakat sedang menyimpan ingatan perlakuan tak adil itu," pungkas Ray. (E-3)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
DPR RI menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri aktif mengundurkan diri dari jabatan di luar institusi kepolisian.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa anggota Polri yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil tidak perlu mundur
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil berlaku serta merta sejak diucapkan.
Benny menegaskan polisi bukan pemegang kekuasaan di negara ini, melainkan abdi masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved