Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

KPK Tunggu Hasil Sidang untuk Usut Keterlibatan Bobby Nasution

Candar Yuri Nuralam
11/11/2025 10:27
KPK Tunggu Hasil Sidang untuk Usut Keterlibatan Bobby Nasution
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.(dok.MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu hasil persidangan untuk mendalami peran Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dalam kasus dugaan rasuah proyek jalan pada Dinas PUPR Sumatra Utara. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan pernah meminta jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menghadirkan Bobby, karena dinilai memiliki kaitan.

“Persidangan belum selesai, ya. Laporan terkait persidangan itu setelah selesai seperti hanya laporan perkembangan penyidikan,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Selasa (11/11).

Asep mengatakan, jaksa sudah tidak memiliki waktu untuk menghadirkan Bobby dalam persidangan karena persidangannya hampir vonis. Karenanya, penelaahan setelahnya dinilai penting untuk pendalaman perkara.

“Karena tentunya kalau sidang masih berjalan, itu kan putusannya belum ada. Nanti tunggu putusan,” ucap Asep.

Menurut Asep, pertimbangan hakim akan menjadi salah satu bahan KPK untuk mengusut keterlibatan Bobby. Jaksa nantinya akan melapor ke pimpinan KPK.

KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas nonaktif PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.

Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya