Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman menilai maraknya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah merupakan masalah sistemik, bukan hanya soal moral individu.
Menurutnya, praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan di daerah tumbuh subur karena sistem pengelolaan keuangan, pengadaan barang, dan manajemen ASN belum menerapkan prinsip tata kelola yang baik.
"Kami melihat ini problem sistemik. Dalam pengelolaan keuangan daerah, kita belum menerapkan prinsip good governance, terutama terkait transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam perencanaan, penganggaran, dan pengawasan APBD," ujar Herman saat dihubungi, hari ini.
Ia mencontohkan beberapa kasus terakhir di Ponorogo, Riau, dan Kolaka yang semuanya menunjukkan pola serupa, yaitu penyelewengan anggaran, jual-beli jabatan, dan praktik pemerasan terhadap pihak ketiga.
Menurutnya, lemahnya partisipasi publik dalam penyusunan APBD membuat celah korupsi makin lebar karena masyarakat tidak tahu berapa besar anggaran yang dialokasikan dan untuk apa digunakan.
Selain itu, sistem pengadaan barang dan jasa dinilai masih menyisakan ruang gelap di luar mekanisme digital seperti e-katalog dan e-procurement.
"Sistem kita belum mampu menutupi kesepakatan jahat di luar sistem itu," kata Herman.
Dalam sektor kepegawaian, lanjut Herman, kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian juga membuka peluang transaksi jabatan. "Ruang-ruang ini bisa dimanfaatkan untuk menarik cuan, karena kepala daerah bebas memilih siapa yang akan ditempatkan di jabatan tertentu," ujarnya.
Herman juga menyoroti perizinan usaha yang masih berbelit dan panjang, sehingga pelaku usaha sering membeli jalan pintas dengan suap. Di sisi lain, ia menyebut tingginya biaya politik saat pilkada ikut mendorong kepala daerah mencari cara menutup ongkos kampanye melalui praktik koruptif.
Lebih lanjut, Herman menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum optimal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap daerah. Regulasi yang dikeluarkan lebih banyak fokus pada sinkronisasi kebijakan fiskal nasional, bukan pada akuntabilitas di tingkat daerah.
"Kemendagri mestinya memastikan proses penyusunan APBD benar-benar akuntabel, transparan, dan partisipatif," terangnya. (Mir/P-1)
Penangkapan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengaturan eksekusi putusan sengketa lahan.
Menurut Budi, penggeledahan juga terjadi di Kantor Pusat Bea dan Cukai. Total uang yang diambil penyidik masih dihitung.
Setelah diproduksi, minyak mentah bagian milik negara harus diserahkan kepada Pertamina.
Mahsun membandingkan biaya pengangkutan BBM dengan menggunakan terminal BBM OTM dan tidak menggunakan terminal tersebut.
Perkara ini bermula pada November 2012, saat Luhur mengajukan alokasi anggaran pengadaan lahan dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun anggaran 2013.
Bahkan sempat direviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan prosedur penunjukan sesuai pedoman pengadaan Pertamina.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyinggung adanya kelompok garong yang sering menyerang balik pemerintah setiap upaya pemberantasan korupsi dilakukan.
Presiden Prabowo memandang korupsi sebagai hambatan utama pembangunan yang harus diselesaikan secara kolaboratif.
Indikator keberhasilan KPK tidak seharusnya diukur dari banyak atau sedikitnya OTT, melainkan dari keberanian lembaga antirasuah itu menyasar perkara-perkara strategis dan kontroversial.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved