Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman menilai maraknya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah merupakan masalah sistemik, bukan hanya soal moral individu.
Menurutnya, praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan di daerah tumbuh subur karena sistem pengelolaan keuangan, pengadaan barang, dan manajemen ASN belum menerapkan prinsip tata kelola yang baik.
"Kami melihat ini problem sistemik. Dalam pengelolaan keuangan daerah, kita belum menerapkan prinsip good governance, terutama terkait transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam perencanaan, penganggaran, dan pengawasan APBD," ujar Herman saat dihubungi, hari ini.
Ia mencontohkan beberapa kasus terakhir di Ponorogo, Riau, dan Kolaka yang semuanya menunjukkan pola serupa, yaitu penyelewengan anggaran, jual-beli jabatan, dan praktik pemerasan terhadap pihak ketiga.
Menurutnya, lemahnya partisipasi publik dalam penyusunan APBD membuat celah korupsi makin lebar karena masyarakat tidak tahu berapa besar anggaran yang dialokasikan dan untuk apa digunakan.
Selain itu, sistem pengadaan barang dan jasa dinilai masih menyisakan ruang gelap di luar mekanisme digital seperti e-katalog dan e-procurement.
"Sistem kita belum mampu menutupi kesepakatan jahat di luar sistem itu," kata Herman.
Dalam sektor kepegawaian, lanjut Herman, kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian juga membuka peluang transaksi jabatan. "Ruang-ruang ini bisa dimanfaatkan untuk menarik cuan, karena kepala daerah bebas memilih siapa yang akan ditempatkan di jabatan tertentu," ujarnya.
Herman juga menyoroti perizinan usaha yang masih berbelit dan panjang, sehingga pelaku usaha sering membeli jalan pintas dengan suap. Di sisi lain, ia menyebut tingginya biaya politik saat pilkada ikut mendorong kepala daerah mencari cara menutup ongkos kampanye melalui praktik koruptif.
Lebih lanjut, Herman menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum optimal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap daerah. Regulasi yang dikeluarkan lebih banyak fokus pada sinkronisasi kebijakan fiskal nasional, bukan pada akuntabilitas di tingkat daerah.
"Kemendagri mestinya memastikan proses penyusunan APBD benar-benar akuntabel, transparan, dan partisipatif," terangnya. (Mir/P-1)
Mulanya, kuasa hukum Yoki, Wimboyono Senoadji menanyakan kepada Nicke mengenai pendapatan Pertamina yang meraih Rp 70 triliun pada 2024.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK akan mendalami hal tersebut karena Muzakki Cholis diduga menjadi perantara yang menghubungkan inisiatif dari biro haji khusus mengenai pengajuan kuota haji tambahan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK telah memiliki identitas yang diduga menjadi otak penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di kantor Maktour Travel.
Pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku.
Ia menilai fokus kebijakan keuangan negara selama ini lebih diarahkan pada pencapaian target penerimaan, bukan pada penguatan integritas dan transparansi.
Visi, misi, dan program Prabowo-Gibran pada bidang reformasi hukum sebelumnya menjanjikan penguatan KPK serta komitmen untuk tidak mengintervensi proses penegakan hukum.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemberantasan korupsi di Indonesia masih stagnan karena terlalu berfokus pada penindakan.
pesan Presiden soal kriminalisasi sebagai bentuk kritik konstruktif sekaligus ajakan untuk berbenah diri di tubuh lembaga penegak hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved