Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pengamat: Komisi Percepatan Reformasi Polri Idealnya Diisi Perwakilan Masyarakat

Rahmatul Fajri
07/11/2025 20:16
Pengamat: Komisi Percepatan Reformasi Polri Idealnya Diisi Perwakilan Masyarakat
Ilustrasi .(Antara)

PENGAMAT kepolisian Bambang Rukminto menilai pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri seharusnya menjadi momentum memperkuat partisipasi publik dalam proses pembenahan institusi kepolisian. 

Namun, ia menilai komposisi anggota yang didominasi oleh mantan pejabat kepolisian justru berpotensi melemahkan legitimasi dan semangat reformasi yang diusung.

Menurut Bambang, dengan komposisi seperti yang diumumkan pemerintah, keberadaan komisi tersebut justru bisa dipersepsikan sebagai upaya menduplikasi atau bahkan mendelegitimasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang telah lebih dulu memiliki fungsi serupa dalam mengawasi kinerja Polri.

“Dengan komposisi seperti itu, alih-alih menguatkan peran masyarakat, komisi ini justru didominasi oleh mantan anggota Polri. Pengumuman tersebut menjadi antiklimaks dari tuntutan reformasi di tubuh kepolisian,” ujar Bambang ketika dihubungi, Jumat (7/11).

Ia menegaskan bahwa reformasi kepolisian harus berangkat dari keterlibatan aktif publik, bukan semata dikendalikan oleh unsur pemerintah maupun internal kepolisian sendiri. Menurutnya, dominasi unsur pemerintah dan Polri berpotensi membuat upaya reformasi kehilangan daya kritis dan objektivitasnya.

"Idealnya harus lebih banyak perwakilan dari masyarakat. Bukan perwakilan pemerintah dan Polri,” tegas Bambang.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membentuk Komisi Reformasi Polri pada Jumat, 7 November 2025. Acara tersebut digelar di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Tim tersebut berisikan 10 orang yang memiliki latar belakang dalam bidang hukum. Tiga di antaranya merupakan mantan kapolri.

Pembentukan Komisi Reformasi Polri tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Keppres Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.

Prabowo kemudian mendiktekan sumpah jabatan untuk anggota Komite Reformasi Polri.

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundangan-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.

Berikut 10 nama yang dilantik Prabowo menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri:

1. Jimly Asshiddiqie (Ketua merangkap anggota)
- Ketua Mahkamah Konstitusi pertama 2003–2008

2. Yusril Ihza Mahendra
- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

3. Supratman Andi Agtas
- Menteri Hukum

4. Otto Hasibuhan
- Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

5. Jenderal (Purn) Tito Karnavian
- Menteri Dalam Neger
- Kapolri tahun 2016-2019
- Peraih Adhi Makayasa 1987

6. Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
- Kapolri saat ini

7. Mahfud MD
- manta Menko Polhukam
- mantan Ketua MK 2008-2013

8. Jenderal (Purn) Badrodin Haiti
- Kapori tahun 2015
- Peraih Adhi Makayasa 1982

9. Jenderal (Purn) Idham Azis
- Kapolri pada 2019-2021

10. Jenderal (HOR) (Purn) Ahmad Dofiri
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian sejak 17 September 2025. Dofiri juga pernah menjabat Wakil Kapolri
- Peraih Adhi Makayasa 1989. (Faj/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik