Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERHATI kepolisian Poengky Indarti berharap Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo dapat mempercepat dan memperbaiki aspek kultural Polri. Ia mengatakan publik berharap komisi tersebut dapat mewujudkan cita-cita reformasi Polri pada 1998.
"Polri yang profesional, humanis dan menghormati HAM dalam pelaksanaan tugas-tugasnya adalah merupakan harapan Reformasi Polri di tahun 1998. Semoga dengan prioritas pada perbaikan pelaksanaan Reformasi Kultural Polri, harapan masyarakat akan segera terwujud," kata Poengky kepada Media Indonesia, Jumat (7/11).
Poengky mengaku menaruh harapan besar kepada anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Menurutnya, mereka yang mengemban tugas mereformasi Polri memiliki kompetensi dan pengalaman untuk bekerja dengan cepat dan berkolaborasi dengan Tim Akselerasi Reformasi Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Beliau yang ada di dalam komisi adalah para pakar yang saya yakin dapat merumuskan kebijakan agar Polri dapat melaksanakan akselerasi transformasi Polri dengan sebaik-baiknya. Apalagi sudah ada Tim Akselerasi Transformasi Polri yang dibentuk Kapolri pasti akan membantu Komisi dalam melaksanakan tugasnya yang dibatasi waktu," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membentuk Komisi Reformasi Polri pada Jumat, 7 November 2025. Acara tersebut digelar di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Tim tersebut berisikan 10 orang yang memiliki latar belakang dalam bidang hukum. Tiga diantaranya merupakan mantan kapolri.
Pembentukan Komisi Reformasi Polri tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Keppres Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.
Prabowo kemudian mendiktekan sumpah jabatan untuk anggota Komite Reformasi Polri.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundangan-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.
Berikut 10 nama yang dilantik Prabowo menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri:
1. Jimly Asshiddiqie (Ketua merangkap anggota)
- Ketua Mahkamah Konstitusi pertama 2003–2008
2. Yusril Ihza Mahendra
- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
3. Supratman Andi Agtas
- Menteri Hukum
4. Otto Hasibuhan
- Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
5. Jenderal (Purn) Tito Karnavian
- Menteri Dalam Neger
- Kapolri tahun 2016-2019
- Peraih Adhi Makayasa 1987
6. Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
- Kapolri saat ini
7. Mahfud MD
- manta Menko Polhukam
- mantan Ketua MK 2008-2013
8. Jenderal (Purn) Badrodin Haiti
- Kapori tahun 2015
- Peraih Adhi Makayasa 1982
9. Jenderal (Purn) Idham Azis
- Kapolri pada 2019-2021
10. Jenderal (HOR) (Pur) Ahmad Dofiri
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian sejak 17 September 2025. Dofiri juga pernah menjabat Wakil Kapolri
- Peraih Adhi Makayasa 1989. (Faj/P-2)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved