Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Riau, Abdul Wahid, yang kini tengah menghadapi tuduhan pemerasan, dipastikan sudah mengantongi total uang hasil pemerasan hingga mencapai Rp4,05 miliar. Namun, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Riau, hanya Rp1,6 miliar yang berhasil disita oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Total uang yang berhasil diamankan dari operasi tangkap tangan ini adalah sebesar Rp1,6 miliar," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (5/11).
Menurut Tanak, dari jumlah tersebut, Rp800 juta di antaranya berhasil disita dari lima Kepala UPT Wilayah I-V yang sudah menjalani pemeriksaan oleh KPK. Sedangkan sisanya, yang juga berjumlah Rp800 juta, ditemukan di kediaman Abdul Wahid di Jakarta dalam bentuk mata uang asing, yakni 9.000 poundsterling dan US$3.000.
Tanak menambahkan, uang yang disita ini hanyalah sisa dari total uang yang telah diterima Abdul Wahid. Dalam rentang waktu Juni hingga November 2025, Gubernur Riau tersebut diduga telah menerima uang pemerasan yang disebut sebagai 'jatah preman' sebanyak tiga kali dengan jumlah total mencapai Rp4,05 miliar.
Dana tersebut merupakan hasil dari penggelembungan anggaran Provinsi Riau 2025, yang awalnya hanya sebesar Rp71,6 miliar, namun kemudian dinaikkan menjadi Rp177,5 miliar. Dalam pengaturan anggaran ini, Abdul Wahid disebut meminta jatah sebesar Rp7 miliar dari total dana yang diterima oleh Pemprov Riau. Penyerahan uang tersebut diistilahkan dengan sebutan ‘7 batang’.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Abdul Wahid, dua tersangka lainnya adalah Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.
Abdul Wahid kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini kembali mengungkap betapa besar potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam birokrasi pemerintahan daerah, dan menjadi pelajaran berharga mengenai upaya pemberantasan korupsi yang semakin gencar dilakukan KPK. (Z-10)
KPK menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dalam penggeledahan di rumah dinas serta rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SFH), pada Senin (15/12).
KPK menyelidiki dugaan perusakan segel di Rumah dinas Gubernur Riau. Sejumlah saksi, termasuk protokoler dan pramusaji, sudah diperiksa penyidik.
KPK menyita dokumen dari Dinas Pendidikan Riau terkait kasus dugaan pemerasan oleh Gubernur Abdul Wahid.
Abdul Wahid meminta Rp7 miliar dari keseluruhan uang yang didapat Pemprov Riau. Permintaan uang disebut ‘jatah preman’ dan penyerahan uang disebut ‘7 batang’.
Jatah itu merupakan imbal balik lantaran anggaran untuk proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP telah dinaikkan hingga 147% dari yang semula hanya Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
KPK periksa 14 saksi kasus pemerasan yang menjerat Sudewo. Penyidik dalami penyerahan uang melalui koordinator kepala desa.
Korupsi Pati, Bupati Sudewo, pemerasan bupati pati, Perangkat Desa Pati, KPK, Sunarwi, Syaiful Arifin, OTT Pati.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
KPK telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk melalui platform daring (online)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved