Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

KPK Sita Dokumen dan Uang Tunai dari Rumah Plt Gubernur Riau

Andhika Prasetyo
16/12/2025 06:17
KPK Sita Dokumen dan Uang Tunai dari Rumah Plt Gubernur Riau
Plt Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dalam penggeledahan di rumah dinas serta rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SFH). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dokumen yang diamankan berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam proses penambahan anggaran di Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.

“Penyidik mengamankan beberapa dokumen yang memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran di Dinas PUPRPKPP Riau,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Selain dokumen, KPK juga menyita sejumlah uang dari rumah pribadi SFH. Uang tersebut terdiri atas mata uang rupiah dan valuta asing.

“Penyidik turut mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dari rumah pribadi yang bersangkutan,” ujar Budi.

Ia menyebut mata uang asing yang disita berupa dolar Singapura. Namun, hingga kini KPK belum mengungkapkan nilai total uang tersebut karena masih dalam proses penghitungan.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November 2025. Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam OTT. Sehari kemudian, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam menyerahkan diri ke KPK.

Pada 5 November 2025, KPK menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya