Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dalam penggeledahan di rumah dinas serta rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SFH). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dokumen yang diamankan berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam proses penambahan anggaran di Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.
“Penyidik mengamankan beberapa dokumen yang memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran di Dinas PUPRPKPP Riau,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Selain dokumen, KPK juga menyita sejumlah uang dari rumah pribadi SFH. Uang tersebut terdiri atas mata uang rupiah dan valuta asing.
“Penyidik turut mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dari rumah pribadi yang bersangkutan,” ujar Budi.
Ia menyebut mata uang asing yang disita berupa dolar Singapura. Namun, hingga kini KPK belum mengungkapkan nilai total uang tersebut karena masih dalam proses penghitungan.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November 2025. Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam OTT. Sehari kemudian, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam menyerahkan diri ke KPK.
Pada 5 November 2025, KPK menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. (Ant/E-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SFH), pada Senin (15/12).
KPK menyita dokumen dari Dinas Pendidikan Riau terkait kasus dugaan pemerasan oleh Gubernur Abdul Wahid.
Abdul Wahid meminta Rp7 miliar dari keseluruhan uang yang didapat Pemprov Riau. Permintaan uang disebut ‘jatah preman’ dan penyerahan uang disebut ‘7 batang’.
Jatah itu merupakan imbal balik lantaran anggaran untuk proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP telah dinaikkan hingga 147% dari yang semula hanya Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Uang pemerasan ini merupakan hasil potongan tambahan anggaran Provinsi Riau pada 2025. Total, Pemprov Riau mendapatkan Rp177,5 miliar, dari sebelumnya Rp71,6 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SFH), pada Senin (15/12).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved