Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

KPK Temukan Dokumen Penganggaran di Dinas Pendidikan dalam Kasus Pemerasan Gubernur Abdul Wahid

Candra Yuri Nuralam
13/11/2025 23:31
KPK Temukan Dokumen Penganggaran di Dinas Pendidikan dalam Kasus Pemerasan Gubernur Abdul Wahid
ilustrasi(Dok.Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari Kantor Dinas Pendidikan serta dua rumah pihak terkait dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Tim mengamankan dan menyita dokumen serta BBE (barang bukti elektronik) dari kantor Dinas Pendidikan dan dua lokasi rumah," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (13/11). 

Budi enggan memerinci jenis dokumen dan barang elektronik yang disita. Barang bukti ini berkaitan dengan penganggaran di Pemprov Riau.

"Dokumen dan BBE yang disita, masih terkait dengan penganggaran," ujar Budi.

Kasus dugaan pemerasan ini diduga melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid, yang meminta jatah sebesar Rp7 miliar dari total tambahan anggaran Pemprov Riau tahun 2025 senilai Rp177,5 miliar. Permintaan tersebut disebut sebagai “jatah preman”, sementara proses penyerahan uang disebut “7 batang”.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya