Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SFH), pada Senin (15/12).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut dan menyatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
“Benar, tim KPK sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas SFH selaku Plt. Gubernur Riau,” ujar Budi di Jakarta.
Dia menjelaskan penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang menyeret mantan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW).
“Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal November lalu,” katanya.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK menangkap Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan. Sehari berselang, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK.
Pada 5 November 2025, KPK secara resmi menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. (E-3)
KPK menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dalam penggeledahan di rumah dinas serta rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto
KPK menyita dokumen dari Dinas Pendidikan Riau terkait kasus dugaan pemerasan oleh Gubernur Abdul Wahid.
Abdul Wahid meminta Rp7 miliar dari keseluruhan uang yang didapat Pemprov Riau. Permintaan uang disebut ‘jatah preman’ dan penyerahan uang disebut ‘7 batang’.
Jatah itu merupakan imbal balik lantaran anggaran untuk proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP telah dinaikkan hingga 147% dari yang semula hanya Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Uang pemerasan ini merupakan hasil potongan tambahan anggaran Provinsi Riau pada 2025. Total, Pemprov Riau mendapatkan Rp177,5 miliar, dari sebelumnya Rp71,6 miliar.
KPK menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dalam penggeledahan di rumah dinas serta rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved