Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

KPK Telusuri Pelaku Perusakan Segel di Rumah Dinas Gubernur Riau

Candra Yuri Nuralam
21/11/2025 21:41
KPK Telusuri Pelaku Perusakan Segel di Rumah Dinas Gubernur Riau
Juru bicara KPK Budi Prasetyo(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pihak yang sengaja merusak segel di rumah dinas Gubernur Riau. Penyidik kini menelusuri pelaku maupun pihak yang memberi perintah atas aksi tersebut.

"Itu juga itu tentu didalami oleh penyidik siapa eksekutornya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/11). 

Budi belum memerinci sosok pihak yang dicurigai sebagai perusak segel. Ia menyebut penyidik juga sedang mengidentifikasi siapa yang memerintahkan tindakan tersebut.

"Siapa yang meminta atau menyuruh kepada eksekutor atau pelaku dugaan perusakan KPK line yang dipasang saat kegiatan tertangkap tangan di Pemprov Riau," ucap Budi.

KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak protokoler rumah dinas Gubernur Riau. Mereka dimintai keterangan mengenai aktivitas di lokasi sebelum dan sesudah segel ditemukan rusak.

"Masih meminta keterangan kepada sejumlah saksi ya di lingkungan Pemprov Riau ya termasuk pada pihak-pihak di kerumah tanggaan pihak-pihak di protokoler semuanya didalami dipanggil untuk diminta keterangan," ujar Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkap ada perusakan segel yang dipasang penyidik di rumah dinas Gubernur Riau. Sebanyak dua pramusaji rumah dinas, yaitu Muhammad Syahrul Amin (MSA) dan Mega Lestari (ML), diperiksa untuk mendalami perusakan itu.

“Di antaranya didalami terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas Gubernur,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 17 November 2025.

Budi enggan memerinci ruangan yang segelnya dirusak. Pelakunya masih dirahasiakan sementara oleh penyidik.

Keterangan dua pramusaji yang diperiksa sudah dicatat oleh penyidik. Pendalaman dilakukan KPK dari keterangan mereka.

Kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, berkaitan dengan dugaan praktik permintaan fee kepada para bawahannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Dinas PUPR Riau. Fee tersebut disebut terkait penambahan anggaran tahun 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP, yang naik signifikan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

KPK menduga Abdul Wahid memaksa bawahannya untuk menyetor uang yang disebut sebagai “jatah preman” senilai total Rp7 miliar. Setoran itu diduga dilakukan dalam tiga tahap, masing-masing pada Juni, Agustus, dan November 2025.

Menurut penyidik, dana tersebut rencananya akan digunakan Abdul Wahid untuk kegiatan kunjungan kerja ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Abdul Wahid, serta M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya