Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG petugas satuan pengamanan (satpam) bernama Syamsul Jahidin mengajukan uji materiil terhadap Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Penjelasan Pasalnya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Syamsul menilai ketentuan tersebut membuka ruang komersialisasi jasa pengamanan oleh pihak-pihak tertentu. Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 195/PUU-XXIII/2025.
Dalam permohonannya, Syamsul menilai frasa 'dan badan usaha di bidang jasa pengamanan' dalam penjelasan pasal itu menyebabkan pengelolaan pengamanan swakarsa menjadi ajang komersialisasi tanpa batas yang justru merugikan para satpam.
“Ketentuan norma pasal a quo jelas telah digunakan untuk membenarkan tindakan para pejabat Polri untuk menjadi pengusaha aktif terorganisir,” ujar Syamsul di hadapan majelis hakim konstitusi pada Rabu (29/10).
Syamsul juga menyebut bahwa pasal tersebut membuat profesi satpam tidak terlindungi secara hukum dan rawan diperlakukan secara tidak adil.
“Saya hanya ingin memastikan hukum berjalan dengan benar, tanpa adanya praktik kapitalisme dalam pengelolaan profesi kami,” tegasnya.
Ia mencontohkan, untuk bekerja sebagai satpam, seseorang harus mengikuti pelatihan Gada Pratama dengan biaya sekitar Rp4 juta. Sementara untuk naik jabatan menjadi danru atau manajer pengamanan, harus menempuh pendidikan Gada Utama dengan biaya mencapai Rp13,5 juta.
“Biaya pelatihan itu sangat tinggi dibandingkan dengan penghasilan kami. Ini tidak seimbang dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi pekerja keamanan,” ungkap Syamsul.
Syamsul menjelaskan bahwa pelatihan dan penerbitan ijazah satpam serta kartu tanda anggota (KTA) dilakukan oleh Polri melalui Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP). Menurutnya, hal ini menimbulkan potensi tumpang tindih kewenangan antara pihak swasta dan institusi Polri.
Dalam petitumnya, Syamsul meminta MK menyatakan frasa “dan badan usaha di bidang jasa pengamanan” serta “pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ia mengusulkan agar pengamanan swakarsa hanya dimaknai sebagai bentuk pengamanan masyarakat secara mandiri di lingkungan pemukiman, perkantoran, atau pendidikan.
Sidang perkara ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Dalam sidang, Arsul Sani menyoroti keabsahan profesi Syamsul sebagai satpam karena KTA-nya telah kedaluwarsa sejak 2021.
“Hal ini penting untuk memastikan kedudukan hukum atau legal standing Pemohon. Perlu juga dilampirkan bukti profesi satpam yang masih berlaku,” kata Arsul. (Dev/P-3)
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tak sedih memasuki masa purnabakti. Ia justru mengingatkan bahaya jika Mahkamah Konstitusi teraniaya.
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Senjata dimasukkan ke dalam bagasi mobil Toyota Agya berwarna kuning sebelum akhirnya dibawa ke lokasi kejadian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved