Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya, terdakwa dalam kasus demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.
Kuasa hukum Delpedro, Afif Abdul Qoyim, menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan secara mendalam argumentasi hukum dan bukti yang diajukan pihaknya.
"Sama-sama kita dengar tadi itu kering terhadap argumentasi hukum. Kering terhadap bukti-bukti kami yang kami ajukan dan tidak secara detail mengeksaminasi antara bukti kami dengan bukti termohon. Padahal kalau kita lihat secara detail bukti-bukti yang disampaikan oleh termohon tidak secara logis dan wajar bukti itu didapatkan dari mulai jamnya," kata Afif, Senin (27/10).
Afif mencontohkan kejanggalan dalam proses gelar perkara yang dilakukan pada siang hari, sementara salah satu saksi disebut sudah diperiksa sebelum gelar perkara dilaksanakan.
Dalam putusannya, hakim menilai penetapan Delpedro sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai mekanisme hukum. Kepolisian disebut telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan status tersangka.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan polisi telah memeriksa para saksi dan mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar media sosial yang dianggap relevan dengan kasus tersebut. Gelar perkara pada 29 Agustus 2025 juga disebut sebagai langkah yang sah sesuai hukum acara.
Hakim menambahkan bahwa pemberitahuan penetapan tersangka serta proses penangkapan kepada keluarga Delpedro juga sudah dilakukan secara patut.
"Menimbang bahwa dengan dipenuhinya dua alat bukti yang sah di atas, maka kerja persoalan dalam permohonan praperadilan a quo, yakni penetapan tersangka terhadap pemohon telah sesuai dengan hukum," kata majelis.
Permohonan praperadilan Delpedro terdaftar dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan termohon yaitu Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam kerusuhan yang terjadi pada 25 Agustus 2025, polisi mengamankan 337 orang, termasuk 202 anak di bawah umur. Penindakan kembali dilakukan pada 28 Agustus terhadap 765 orang, serta pada 30-31 Agustus terhadap 205 orang lainnya. (Metrotvnews/Ant/P-4)
Delpedro Marhaen dan kawan-kawan mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah dari 24 sampai 29 Agustus 2025.
Puluhan simpatisan Delpedro Marhaen sempat bersitegang dengan petugas keamanan saat sidang digelar di PN Jakarta Pusat.
Berkas kasus dugaan penghasutan yang dilakukan oleh aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2016, ruang lingkup praperadilan hanya sebatas pengujian aspek formil, bukan materi pokok perkara.
Ibu Delpedro menangis histeris setelah hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025
Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kini memasuki babak pengujian hukum.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bandung memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Asep mengatakan, proses ekstradisi Tannos di Singapura tetap berjalan. KPK menghormati gugatan Tannos yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang dengan termohon Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Budi mengatakan KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved