Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya, terdakwa dalam kasus demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.
Kuasa hukum Delpedro, Afif Abdul Qoyim, menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan secara mendalam argumentasi hukum dan bukti yang diajukan pihaknya.
"Sama-sama kita dengar tadi itu kering terhadap argumentasi hukum. Kering terhadap bukti-bukti kami yang kami ajukan dan tidak secara detail mengeksaminasi antara bukti kami dengan bukti termohon. Padahal kalau kita lihat secara detail bukti-bukti yang disampaikan oleh termohon tidak secara logis dan wajar bukti itu didapatkan dari mulai jamnya," kata Afif, Senin (27/10).
Afif mencontohkan kejanggalan dalam proses gelar perkara yang dilakukan pada siang hari, sementara salah satu saksi disebut sudah diperiksa sebelum gelar perkara dilaksanakan.
Dalam putusannya, hakim menilai penetapan Delpedro sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai mekanisme hukum. Kepolisian disebut telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan status tersangka.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan polisi telah memeriksa para saksi dan mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar media sosial yang dianggap relevan dengan kasus tersebut. Gelar perkara pada 29 Agustus 2025 juga disebut sebagai langkah yang sah sesuai hukum acara.
Hakim menambahkan bahwa pemberitahuan penetapan tersangka serta proses penangkapan kepada keluarga Delpedro juga sudah dilakukan secara patut.
"Menimbang bahwa dengan dipenuhinya dua alat bukti yang sah di atas, maka kerja persoalan dalam permohonan praperadilan a quo, yakni penetapan tersangka terhadap pemohon telah sesuai dengan hukum," kata majelis.
Permohonan praperadilan Delpedro terdaftar dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan termohon yaitu Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam kerusuhan yang terjadi pada 25 Agustus 2025, polisi mengamankan 337 orang, termasuk 202 anak di bawah umur. Penindakan kembali dilakukan pada 28 Agustus terhadap 765 orang, serta pada 30-31 Agustus terhadap 205 orang lainnya. (Metrotvnews/Ant/P-4)
Menko Yusril Ihza Mahendra ingatkan aparat penegak hukum untuk hati-hati usai Delpedro Marhaen dkk divonis bebas.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hak rehabilitasi bagi aktivis Delpedro Marhaen dkk sudah otomatis terpenuhi.
Delpedro mengingatkan bahwa perjuangan belum usai selama masih ada warga sipil yang dikriminalisasi karena suara kritisnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada empat terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait unjuk rasa akhir Agustus 2025
Ketua YLBHI menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bebas terhadap empat aktivis, yakni Delpedro Marhaen dkk
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggugat status tersangkanya melalui sidang praperadilan di PN Jaksel. Kuasa hukum menyoroti kejanggalan prosedur pemanggilan
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved