Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, terdakwa dalam kasus demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Sulistiyanto Rochman Budiharto dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Senin (27/10).
Hakim menilai penetapan Delpedro sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai mekanisme hukum. Kepolisian disebut telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan status tersangka.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menemukan barang bukti berupa tangkapan layar media sosial yang relevan dengan perkara tersebut. Proses penyelidikan hingga penyidikan pun dinilai telah berjalan sesuai prosedur, termasuk gelar perkara yang digelar pada 29 Agustus 2025.
Selain itu, penyampaian status tersangka hingga penangkapan kepada keluarga Delpedro juga dinyatakan telah dilakukan pihak kepolisian.
"Menimbang bahwa dengan dipenuhinya dua alat bukti yang sah di atas, maka kerja persoalan dalam permohonan praperadilan a quo, yakni penetapan tersangka terhadap pemohon telah sesuai dengan hukum," kata majelis.
Permohonan praperadilan Delpedro terdaftar dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan termohon yaitu Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam kerusuhan yang terjadi pada 25 Agustus 2025, polisi mengamankan 337 orang, termasuk 202 anak di bawah umur. Penindakan kembali dilakukan pada 28 Agustus terhadap 765 orang, serta pada 30-31 Agustus terhadap 205 orang lainnya. (Ant/P-4)
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Ruwetnya persoalan pertanahan di Bali kembali mencuat seiring bergulirnya kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Polda Bali tidak hadir dalam sidang praperadilan Kepala Kantor BPN Bali, I Made Daging.
Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kini memasuki babak pengujian hukum.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistiyanto Rochmad Budiharto menolak praperadilan
Ibu Delpedro menangis histeris setelah hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025
PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Delpedro Marhaen. Kuasa hukum menilai hakim kurang mempertimbangkan argumentasi dan bukti yang diajukan
Sidang praperadilan Delpedro di PN Jaksel mengungkap kronologi penangkapan dan isi petitum gugatan yang diajukan kuasa hukum
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved