Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
TANGIS histeris pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, Senin (27/10). Ibu Delpedro, Magda Anista, tak kuasa menahan emosi setelah putusan itu dibacakan.
Sambil menangis keras, Magda membela anaknya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
“Anakku enggak bersalah! anakku bukan pembunuh, bukan koruptor!” ujar Magda.
Magda berulang kali menyebut bahwa perjuangan yang dilakukan Delpedro merupakan bentuk keberpihakan kepada rakyat. Ia juga menegaskan akan mencari keadilan bagi anaknya.
"Kenapa kalian zalimi? Ku tuntut kalian di akhirat ya Allah. Kalian yang menzalimi anakku akan aku tuntut di akhirat ya Allah," tutur Magda.
Putusan Hakim
Hakim Tunggal Sulistiyanto Rochman Budiharto memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan Delpedro. Menurut hakim, penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur hukum.
Polisi disebut telah mengantongi dua alat bukti yang sah sebelum meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Salah satunya berupa tangkapan layar unggahan media sosial yang dianggap relevan dengan perkara.
Hakim juga menyebut polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, melakukan gelar perkara pada 29 Agustus 2025, serta menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka dan penangkapan kepada pihak keluarga.
"Menimbang bahwa dengan dipenuhinya dua alat bukti yang sah di atas, maka kerja persoalan dalam permohonan praperadilan a quo, yakni penetapan tersangka terhadap pemohon telah sesuai dengan hukum," katanya.
Permohonan praperadilan Delpedro tercatat dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Termohon dalam perkara ini yaitu Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam kerusuhan yang terjadi pada 25 Agustus 2025, polisi mengamankan 337 orang, termasuk 202 anak di bawah umur. Penindakan kembali dilakukan pada 28 Agustus dengan mengamankan 765 orang, serta pada 30-31 Agustus sebanyak 205 orang lainnya. (Ant/P-4)
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistiyanto Rochmad Budiharto menolak praperadilan
PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Delpedro Marhaen. Kuasa hukum menilai hakim kurang mempertimbangkan argumentasi dan bukti yang diajukan
PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Delpedro Marhaen terkait kasus kerusuhan demonstrasi Agustus 2025. Hakim menilai penetapan tersangka sudah sesuai prosedur
Sidang praperadilan Delpedro di PN Jaksel mengungkap kronologi penangkapan dan isi petitum gugatan yang diajukan kuasa hukum
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggugat status tersangkanya melalui sidang praperadilan di PN Jaksel. Kuasa hukum menyoroti kejanggalan prosedur pemanggilan
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved